Connect with us

HEADLINE

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Sungai Ulin dan Cempaka Beroperasi Lebih dari 7 Tahun


Wali Kota: Banjarbaru Tidak Ada Tupoksi Terkait Pertambangan


Diterbitkan

pada

Aktivitas tambang Galian C di salah satu wilayah di Kota Banjarbaru. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas tambang Galian C di Kota Banjarbaru diduga tanpa izin alias tak resmi tapi tetap beroperasi.

Seperti di sekitar Komplek Villa Asri Banjarbaru lebih tepatnya di sekitar Bukit Lentera Cempaka.

Aktivitas tambang Galian C masih marak dijumpai di kawasan perbukitan antara wilayah Banjarbaru Selatan dan Cempeka tersebut.

Baca juga: Wajah Baru Kapal Wisata Susur Sungai, Carter Keliling hingga Trip ke Lok Baintan 

 

 

Warga mengeluh ketika hujan turun di daerah Cempaka dan sekitarnya dilanda banjir, diduga akibat aktivitas tambang Galian C tak berizin.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, Senin (26/9/2022) sekira pukul 16.00 Wita ada beberapa truk dump yang mengangkut tanah merah di sekitar belakang Komplek Villa Asri Cempaka. Tanah merah itu kemudian diangkut melewati jalan tanah dan keluar di daerah Sungai Ulin, Banjarbaru.

Salah seorang warga sekitar, Jani mengatakan, aktivitas Galian C di kawasan itu sudah berjalan lama lebih dari 7 tahun. Padahal setahu dirinya, di Banjarbaru aktivitas Galian C dilarang beroperasi.

“Seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah, Galian C tidak diperbolehkan lagi, tapi di lapangan terus beroperasi melakukan pengerukan tanah merah,” kata Jani.

Baca juga: Program Remaja Teman Sebaya BNNK Banjarbaru, Ikhtiar Lawan Narkotika di Kalangan Anak Muda

Menurut warga ini, dengan adanya aktivitas pengerukan tanah untuk urukan atau Galian C membuat wilayah Cempaka kehilangan lahan resapan air. Akhirnya air hujan dengan cepat turun ke permukiman warga.

“Karena tidak ada lagi yang meresap bila hujan, air cepat turun ke komplek-komplek di sekitar atau di bawahnya,” tambahnya.

Terkait kondisi tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan Banjarbaru sendiri tidak ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terkait pertambangan.

“Kita tidak ada tupoksi, yang ada di provinsi dan pusat,” katanya usai pelantikan pejabat fungsional di aula Gawi Sabarataan, Senin (26/9/2022).

Aditya memastikan tupoksi tambang Galian C baik yang beroperasi dan yang ditinggalkan bukan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

“Kita tidak ada kewenangan, itu yang pastinya,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->