Connect with us

Dispersip Kalsel

Depo Arsip Kalsel Musnahkan 3.090 Berkas dari Tiga Instansi

Diterbitkan

pada

Pemusnahan arsip menggunak mesin penghancur kertas atau paper shredder di Aula Depo Arsip Dispersip Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/8/2022) siang. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan arsip fisik dari 3 instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sebanyak 3.090 berkas arsip dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas atau paper shredder di Aula Depo Arsip Dispersip Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/8/2022) siang.

Kepala Dispersip Kalsel, Dra Hj Nurliani Dardie mengatakan arsip yang sudah habis masa simpan atau tidak bernilai secara aturan harus dimusnahkan.

 

 

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Nakes di Banjarbaru Belum Bisa Dimulai

“Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan dan efisien baik dari pemeliharaan maupun tempat, karena arsip ini memerlukan perawatan dan tempat penyimpanan yang memerlukan biaya, jadi dengan pemusnahan ini diharapkan lebih efisien,” ujarnya.

Adapun arsip yang dimusnahkan hari ini dikatakan Hj Nurliani ada 3 instansi yang memusnahkan arsip yakni dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel tahun 1960 sampai dengan 1996 sebanyak 2.116 berkas

Kemudian Sekretariat Daerah (Eks Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wilayah

Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan) tahun 1997 sampai dengan 2009 sebanyak 68 berkas, dan Sekretariat Daerah (Eks Biro Pemerintahan Umum dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan) tahun 1964, 1972 sampai dengan 1998 sebanyak 906 berkas.

“Sudah ada SKPD yang memusnahkan arsipnya sendiri, BKD yang sudah melakukan pemusnahan arsip sendiri,” katanya.

Dikatakan Kadispersip Kalsel terkait arsip retensi (masa simpan) 10 tahun ke bawah cukup disimpan di SKPD, tidak serta merta atau sembarangan memusnahkan. Ada proses panjang, tapi jika SKPD bersangkutan ingin memusnahkan secara mandiri tetap bisa asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Miris, Sekolah Negeri di Tengah Kota Ini Rusak 

“Jadi SKPD yang bersangkutan tetap melaksanakan prosedur yang ada, pembentukan tim memilih arsip yang ingin dimusnahkan dan persetujuan Gubernur,” jelasnya.

Sekadar diketahui pemusnahan arsip bisa dilakukan beberapa cara seperti dicacah, dibubur hingga dibakar.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->