Connect with us

Kota Banjarbaru

Dana Kelurahan Cair Bulan Depan, Tapi Masih Ada Lurah yang Belum Ngerti

Diterbitkan

pada

Pemerintah akan mencairkan Dana Kelurahan tahap I pada Mei 2019 Foto : net

BANJARBARU, Dana kelurahan Tahap I paling lambat akan digelontorkan pemerintah pada Mei 2019. Hal ini disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian saat menjadi narasumber dalam Rakor Perangkat Daerah Provinsi Kalsel bertemakan Implementasi Dana Kelurahan, di Aula Dinas Pendidikan Kalsel, Kamis (11/4).

“Untuk tahap pertama (dana kelurahan) paling lambat dicairkan pada pekan kedua Mei,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahap pertama dana desa yang cair sebesar Rp 1,5 triliun atau 50 persen dari alokasi dana kelurahan yang berada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3 triliun.

Diungkapkan Mochammad Adrian, untuk sisanya naantikan akan dicairkan pada tahap kedua di pertengahan tahun 2019. “Tahap kedua paling lambat Agustus,” ungkapnya.

Perlu diketahui dalam setiap kelurahan yang menerima dana masing-masing disesuaikan dengan kategorinya. Kriteria pertama yakni, kategori baik (Ketegori I) yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kota di Indonesia dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan.

Lalu, ada ketegori perlu ditingkatkan (Kategori II) yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan. Dan ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan (Kategori III) yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

Sistem penyaluran dana sendiri, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Kemudian, ditransfer ke rekening kecamatan. Dari sana, baru ke kelurahan. “Berbeda dengan dana desa yang langsung ke RKUDEs. Kalau, dana kelurahan bertahap ke kas daerah dulu,” lanjut Ardian.

Mengenai penggunanaan dana kelurahan, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Sugiarto  menjelaskan, dana dapat digunakan untuk berbagai hal diantaranya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

“Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan,” ujarnya.

Dipaparkan, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri. Meski sudah ada petunjuk penggunaan melalui Permendagri, akan tetapi sejumlah kelurahan ternyata masih bingung dengan teknis pelaksanaannya.

“Iya ada beberapa Lurah datang ke kami bertanya teknis penggunaan dana. Untuk itu kami gelar rapat koordinasi implementasi dana kelurahan ini,” kata Kabag Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah pada Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Maman Suherman. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->