HEADLINE
Dalang Tipu-tipu Mafia Tanah di Kalsel Diungkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap lima dalang pelaku kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.
Pengungkapan berangkat dari tiga laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, dari tiga Laporan Polisi (LP), dua di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan menjalani tahap dua.
“Tiga laporan sudah bisa kita selesaikan tahun ini. Dua LP sudah kita limpahkan ke Kejaksaan sudah tahap dua. Dan yang satu LP ini hari ini kita mau tahap dua juga dengan Kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kasus Uang Rp2,6 Miliar ‘Lenyap’: Belum Lapor Polisi, Bendahara Dinkes Masih Hilang

Kombes Pol Frido mengungkap, dalam aksi komplotan mafia tanah ini, lima tersangka melakukan modus dengan pemalsuan surat, penipuan, serta pemalsuan tanda tangan.
Di antara lima tersangka, satu tersangka bergerak di wilayah Banjarmasin, tiga tersangka di wilayah Banjarbaru, dan satu tersangka di wilayah Tanah Bumbu.
“Satu tersangka di Banjarmasin sudah tahap dua JPU, Banjarbaru tiga tersangka juga sudah tahap dua JPU, dan Tanah Bumbu satu tersangka sudah vonis dua tahun tiga bulan. Jadi lima tersangka berhasil diproses Ditreskrimum Polda Kalsel terkait mafia tanah ini,” ungkapnya.
Modus operandi tersangka di Banjarmasin bermula saat tersangka menjual 4 kavling dengan bukti kepemilikan berupa 4 SHM tahun 2016 atas milik Dra Rolna kepada H Mawardi alias H Wardi.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengoplos Miras Bermerek di Banjarmasin
Tersangka telah menjaminkan terhadap 1 kavling tanah dengan bukti kepemilikan berupa 1 SHM tahun 2016 atas nama Dra Rolna kepada Jodiam, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik.
Sedangkan tersangka di Banjarbaru melakukan pemalsuan tandatangan saksi-saksi batas tanah yang ada di sporadik.
Kemudian tersangka di Tanah Bumbu an Nursiah Kunnu ingin membeli tanah harga Rp330 juta akan dibayar setelah sertifikat balik nama. Setelah sertifikat dikirim ke notaris, tersangka tidak memiliki uang dan yang memiliki uang adalah s M Amin serta akan dibayarkan setelah balik nama.
Korban dan suami tidak bisa ke Batulicin, sehingga tersangka minta dibuatkan akta persetujuan dan kuasa menjual per tanggal 16 September 2022.
Baca juga: Pemkab Kapuas Inventarisasi Memastikan Pelayanan Publik Miliki SOP
Kemudian oleh tersangka dijual tanah tersebut kepada M Amin sebagaimana akta jual beli. Namun, setelah balik nama menjadi M Amin sertifikat dijaminkan ke Bank Kalsel dan uang pinjaman dari bank plat merah daerah tersebut tidak diserahkan kepada korban.
“Kerugian yang ditaksir mencapai Rp330 juta. Jadi rumah sudah diagunkan ke bank di Tanah Bumbu. Oleh pelaku sudah diagunkan, SHGB-nya ternyata tidak jadi dibeli malah uang yang diambil,” jelas Kompol Frido.
Atas peristiwa ini satu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Tersangka kedua dikenai pasal 263 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun. Dan tersangka ketiga dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKecelakaan Maut di Turunan Jembatan Kembar Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluTagih Janji Ketua DPRD Kalsel Pembatalan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjir dan Darurat Ekologis Kalsel, Mahasiswa Banua Anam Tagih Solusi Konkret
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluPAD Kalsel 2025 Capai Rp10,94 Triliun
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Perkuat Akuntabilitas Dana BOSDA 2026 bagi Sekolah Swasta
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPastikan Tepat Sasaran, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pro-SN 2025



