Connect with us

Hukum

Curi Sepeda Motor di Banjarbaru, Jual ke Kandangan

Diterbitkan

pada


BANJARBARU, Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lewat press realese di halaman Mapolres Banjarbaru, sekaligus penyerahan barang hasil curian oleh Kapores Banjarbaru kepada korban pemilik sepeda motor, Rabu (4/10).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya SIK MH mengatakan, Polres Banjarbaru melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang didalangi MI (33).

Flanei Nena Wio (25), korban pencurian sepeda motor menceritakan, motor miliknya hilang pada Sabtu (30/9) siang, ketika ia mengantar keponakan sekolah di TK Brimob, Jalan A Yani Km 30, Banjarbaru.

“Ketika itu saya terburu-buru, lupa kalau kuncinya ketinggalan di motor, saya kira sudah saya masukkan ke dalam tas, kemudian masuk kelas, setelah lebih dari 10 menit kemudian keluar nyari kunci di tas tidak ada, lalu melihat motor sudah tidak ada,” ceritanya. Ia pun panik, kemudian tanya sama guru-guru disana, namun tidak ada yang tahu.

“Kemudian diajak kepenjagaan Brimob lihat CCTV di sana, ternyata ada yang mencuri. Dari informasi yang saya terima, hari Sabtu hilang terus hari Minggu malam pelakunya ditangkap di Banjarbaru dan motornya sudah di Kandangan. Terima kasih banyak untuk Kepolisian, sehingga motor saya dapat dengan cepat ditemukan,” katanya.

Dari keterangan Kapolres Banjarbaru, MI adalah residivis kasus Curanmor. Tercatat ada 3 kejadian pencurian yang dilakukan oleh MI di wilayah hukum Polres Banjarbaru, 1 TKP di wilayah hukum Polres Banjar, kemudian 1 TKP di wilayah hukum Polres Banjarmasin.

Hasil pengembangan dari Satuan Reskrim, MI menjual barang hasil curian kepada 3 orang penadah MJ, S, dan A.

“Korban pemilik sepeda motor Vega R melaporkan hilangnya sepeda motornya, dilakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengungkap kasus curanmor. Diakui tersangka, mencuri di Banjarbaru lalu menjual ke Kandangan kepada tersangka MJ, dari hasil pengembangan tersangka juga melakukan di wilayah hukum Polsek Kota Banjarbaru dan Polres Banjar,” jelas Kelana Jaya.

Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah ini.

Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pengamatan terhadap korbannya yang meninggalkan kunci di sepeda motor. Bila tidak ada kunci di calon sasaran, dilakukan upaya paksa dengan menggunakan kunci T.

Kapolres Banjarbaru menghimbau masyarakat, saat memarkirkan sepeda motor atau meninggalkan sepeda motor agar kunci dibawa, kemudian pengamanan dengan kunci yang lain, baik roda ataupun kunci lainnya.

“Masyarakat juga harus memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, tidak di tempat yang sepi sehingga tidak mudah dilakukan pengamatan oleh pelaku kejahatan,” paparnya.***


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->