Connect with us

Bisnis

Cukai Rokok Berkontribusi Rp 126,2 Triliun pada Kas Negara!

Diterbitkan

pada

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan penerimaan hingga 14 Desember 2018 capai Rp 175,9 triliun Foto: cnnindonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan bea cukai hingga 14 Desember 2018 sudah menyentuh Rp 175,9 triliun. Realisasi penerimaan tersebut sudah 90,63 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 194,10 triliun. Cukai rokok tercatat berkontribusi hingga Rp 126,2 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan tersebut berasal dari beberapa pos. Pertama, pos bea masuk yang penerimaannya tercatat sudah mencapai Rp 37,19 triliun atau lebih besar 4,18 persen ketimbang targetnya yang hanya Rp 35,7 triliun.

Kedua, pos bea keluar yang sudah mencapai Rp 6,43 triliun atau lebih besar 114,17 persen dari targetnya Rp 3 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan cukai sampai saat ini masih belum memenuhi hasil yang diharapkan.

Dari target sebesar Rp 155,4 triliun, Bea Cukai baru berhasil mengumpulkan Rp 132,29 triliun atau 85,13 persen dari target. Jika dilihat secara detail, seluruh komponen penerimaan cukai memang belum mencapai targetnya.

Untuk cukai hasil tembakau, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp 126,2 triliun atau 85,14 persen dari targetnya yang sebesar Rp 148,23 triliun. Kemudian, untuk cukai etil alokohol tercatat Rp130 miliar atau 78,8 persen dari targetnya Rp 170 miliar.

Begitu pun dengan cukai dari minuman mengandung metil alkohol yang baru terisi Rp 5,86 triliun atau 78,8 persen dari targetnya Rp 6,5 triliun. Meski demikian, Heru tetap yakin penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai target.

“Perkiraan kami bisa memenuhi target yang ditetapkan, mungkin lebih sedikit. Kami harapkan bisa di atas sedikit dari 100 persen target APBN,” kata Heru, Senin (17/12).

Untuk tahun depan, rencananya pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp208,8 triliun atau lebih besar 7,57 persen dibanding target tahun ini. Ia optimistis target itu bisa dicapai meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, yang selama ini merupakan kontributor terbesar dari penerimaan cukai.

Adapun, rencana untuk menaikkan cukai hasil tembakau ini termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan 12 Desember kemarin. Sehingga, pengenaan cukai terendah tetap diemban oleh produk tembakau iris dengan besaran cukai sebesar Rp 10 per batang untuk harga jual per eceran Rp 55 per batang dan tarif cukai tertinggi diemban oleh produk cerutu dengan besaran Rp 110 ribu untuk harga jual minimal Rp 198 ribu per batang.

Memang, potensi penerimaan akan bertambah dari minuman mengandung metil alkohol, di mana tarif cukainya akan dinaikkan tahun depan. Hanya saja menurutnya, perubahan tarif tentu tak bisa diandalkan dalam mengerek penerimaan.

Rencananya, kenaikan penerimaan bea cukai akan dilakukan melalui penegakan (enforcement). “Kami sudah melakukan operasi gabungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Bea Cukai, akibatnya yang tadi pasarnya diisi oleh rokok atau minuman ilegal, akhirnya bisa diisi oleh yang legal. Jadi nanti keberhasilan enforcement oleh unit pengawasan, tujuannya adalah membuat yang legal mendapatkan ruang,” pungkas dia.(glh/cnni/cel)

Reporter: glh/cnni/cel
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->