Kanal
Cegah Perkawinan Anak, DPPPA HSU Gelar ‘Orasi’ di Tengah Warga dan Pedagang
AMUNTAI, Ada yang berbeda saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Aksi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak kepada masyarakat. Tak hanya berbekal spandok dan poster, kegiatan yang digelar di kawasan Jalan Empu Jatmika pasar Candi Agung Amuntai, Selasa (1/10), langsung mengajak warga dan para pedagang untuk perhatian terhadap program pencegahan ini.
“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak – hak anak perempuan dan laki-laki. Karena anak rentan kehilangan hak pendidikan kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan expolitasi dan tercabut dari kebahagian masa anak – anak,”jJelas Rusinah di tengah orasinya.
Lebih lanjut, Rusinah menyebut aksi terjun ke masyarakat yang berada di pasar ini agar bisa langsung bersentuhan dengan warga dari berbagai macam lapisan dan latar belakang. “Sudah beberapa kali melakukan aksi ini, mungkin dua hari kedepan akan melakukan aksi lagi dengan sasaran masih di pasar yaitu di pasar unggas dan di pasar kerajinan tangan,” jelas Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DPPPA HSU ini.
Selain itu, Rusinah mengatakan saat ini menurut data DPPPA Kabupaten HSU dari tahun 2017 sampai 2019 perkawinan usia anak semakin menurun, hal tersebut semakin dilakukan dengan upaya sosialisasi pencegahan agar perkawinan usia anak tidak ada lagi HSU.
“Dengan adanya aksi ini masyarakat yang mendengar di pasar ini bisa menyampaikan keluarga, tetangga, dan juga kepada anak anak meraka sehingga lebih efektif,” pungkas Rusinah.
Saat ini sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahaya perkawian anak. Seperti salah satu seorang pedagang kue di pasar candi mengatakan, “tidak mengetahui bahaya dampak menikahkan anak yang masih belum cukup umur dan batas batas minimal menikah bagi anak,” ucap salah satu pedagang di pasar.
Lain halnya Ibu Umi pedagang ayam yang mengaku sudah mengetahui banyak tentang bahaya pernikahan usia anak tersebut dan minimal perkawinan usia anak. “Kalau perempuan usia nikah 18 tahun, kalau laki laki umur 25 tahun, apabila nikah terlalu muda bisa berbahaya bagi perempuan dalam melahirkan” tukasnya.(dew)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sempurnakan Gugatan di MK, Tim Hanyar Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong Pilwali Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
50 Kolaborator Seni Berkumpul dalam Banjarbaru Murdjani Festival 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kalsel Ditinggal Ulama KH Muhammad Saberan Afandi, Wafat di Usia 82 Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Polda Kalsel Turunkan 425 Personel Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting