Connect with us

HEADLINE

Bye-bye PPKM, Warga Banjarbaru Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

Diterbitkan

pada

Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM, warga Banjarbaru boleh lepas masker di luar ruangan. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah pusat secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga tidak ada lagi pembatasan Covid-19 seperti kerumunan.

Dengan pencabutan kebijakan PPKM, pemerintah dan masyarakat harus siap menyambut masa transisi menuju endemi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina mengatakan, walaupun status PPKM dicabut, dirinya mengharapkan masyarakat tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Guna menjaga daya tahan tubuh di masa transisi.

“Walaupun PPKM sudah tidak ada lagi, tetap saja kita selalu mengamalkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Titik-titik Rawan Kecelakaan di Jalan Trikora, Dishub Kalsel Siapkan 75 PJU

Kadinkes Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina. Foto: ibnu

Dilanjutkan dr Juhai, terkait vaksinasi Covid-19 di Kota Banjarbaru terus dilaksanakan sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri RI yang diberikan sampai booster, untuk tenaga kesehatan dan lansia sampai booster kedua.

Sehingga dirinya mengimbau bagi masyarakat Kota Banjarbaru bagi yang belum bervaksin agar sesegara mungkin melakukan vaksinasi. “Untuk vaksinasi Covid tetap ada dan gratis,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Banjarbaru, Erni Syafrida mengatakan, protokol kesehatan tetap diberlakukan sesuai Inmendagri, dimana masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.

Baca juga: Harlah ke-50 PPP, DPC PPP Banjarbaru Ajak Anak Yatim Shalat Hajat dan Doa Bersama

Kabid P2P Dinkes Banjarbaru, Erni Syafrida. Foto: ibnu

“Di dalam ruang diharapkan tetap memakai masker, kalau di luar ruangan sudah diperbolehkan tidak memakai,” katanya.

Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum.

Masih kata Erni, dengan dicabutnya PPKM ini, kapasitas operasional hanya beberapa persen dalam satu ruangan pertemuan, sekarang sudah bisa 100 persen, seperti kegiatan pendidikan dan lain-lain. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->