Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Lagi, Haji Denny Datangi Bawaslu Kalsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Paslon Nomor 1

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kalsel. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rentetan kasus dugaan pelanggaran Pilkada disampaikan paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi ke Bawaslu Kalsel.

Setelah menggandeng pengacara kondang Bambang Widjojanto, melaporkan kasus dugaan pelanggaran menyangkut pasal 71 ayat (3) UU pada Rabu (28/10/2020) lalu, Cagub nomor urut 2 ini kembali melaporkan paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin ke Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, dengan kasus serupa pada Selasa (3/11/2020) malam.

Haji Denny-panggilan Denny Indrayana, melaporkan sendiri kasus dugaan pelanggaran tersebut. Wamenkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini akan datang sekitar pukul 20.30 Wita di Bawaslu Kalsel dengan kembali didampingi tim pengacara.

Sejumlah barang bukti fisik dan dokumen disertakan dalam laporan ketiga kali ini. Termasuk beras dengan gambar Sahbirin Noor.

Haji Denny mengatakan, ada lebih dari 107 bukti pelanggaran peristiwa yang diadukan. “Setelah diteliti dalam satu dua hari ini, maka diputuskan saya sendiri yang melaporkan. Kurang lebih tujuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, konsekwensinya dapat dibatalkan pencalonan nomor urut 1. Apa saja pelanggarannya, mencakup semua modus yang pernah saya sampaikan,” katanya.

Hingga saat ini, proses pelaporan masih berlanjut di Bawaslu. Sebelumnya juga, Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum pasangan Haji Denny-Difriadi mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin pada pekan lalu.

Saat itu, mereka melaporkan kasus terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5) UU Pilkada,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto usai melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada, kepada media tak mau membeberkan detail kasus yang diadukan kliennya dengan alasan agar tak menjadi trial by press sebelum proses di Bawaslu.

Selain itu juga demi melindungi saksi-saksi yang akan dipanggil agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu.

Ketika itu, Bambang Widjojanto menegaskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan bukan untuk gagah-gagahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran di Pasal 71 ayat (3) junto pasal 71 ayat (5) UU/10 2016 tentang Pilkada ini mempunyai sanksi yang sangat berat karena merupakan pelanggaran yang fundamental.

“Laporan ini untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah bukan sekedar mencari pemenang, tapi kami ingin memastikan orang yang pantas menjadi kepala daerah adalah orang yang mempunyai nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan tindakan kolusi dan korupsi,” tegasnya.

Bambang Widjojanto menyebut, kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Pilkada Parepare, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 lalu.

Calon kepala daerahnya harus rela didiskualifikasi. “Sanksi pelanggaran di pasal ini berat. Bisa pembatalan sebagai calon,” terangnya.

Terkait kasus pelaporan tersebut, pihak Bawaslu pun saat ini sudah menindaklanjuti kasus ini. Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan, isi laporan dugaan pelanggaran pemilu sudah dilakukan verifikasi.

Sederet pihak terlihat hadir memenuhi undangan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada di Pilgub Kalsel Tahun 2020, Sabtu (31/10/2020) lalu. Termasuk di antaranya pihak pelapor yaitu warga Kalsel bernama Jurkani.

Jurkani mengaku dicecar kurang lebih 14 pertanyaan oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie.

“Kurang lebih 14 pertanyaan tadi di dalam, pertanyaan disampaikan Pak Aldo (panggilan akrab Azhar Ridhanie),” katanya.

Selain pihak pelapor, ada pula pihak-pihak lain yang diundang untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut. Diantaranya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Klarifikasi juga dilakukan kepada sejumlah pejabat Pemprov Kalsel karena dalam esensi laporan yang disampaikan Jurkani menyinggung pula terkait program-program Pemerintah Provinsi Kalsel. Termasuk kepada sejumlah media.

Tak kalah penting, paslon Sahbirin Noor-Muhidin sebagai terlapor juga turut dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum yang datang ke Bawaslu pada Minggu (1/11/2020) siang.

Tim kuasa hukum Paman Birin diawaki Dr Saifudin SH MHum dan Dr Masdari Tasmin SH MH bersama tim kuasa hukum lainnya menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran.

Saifudin menyampaikan, tim kuasa hukum Paman Birin selaku juru bicara menyampaikan ketidak hadiran Paman Birin di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel karena sedang melaksanakan kampanye.

Soal klarifikasi tersebut, Saifudin mengungkapkan, kata “Bergerak’ dalam salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana-Difriadi.

Dijelaskannya anggapan pemakaian kata “Bergerak” dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau itu (H Sahbirin Noor) untuk kepentingan yang merugikan orang lain.

Memang kata “Bergerak” sendiri kental dengan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana. Dikatakan Saifudin, hal itu hanya untuk memotivasi masyarakat.

Meski sudah mendapatkan keterangan dan klarifikasi dari tim kuasa hukum Paman Birin, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana tindaklanjut atas klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan pelapor atas nama Jurkani dari tim pemenangan H2D (Haji Denny Difri) kepada Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini, kata Aldo –akrab disapa-, perlu melakukan rapat untuk mengambil kesimpulan dari keterangan-keterangan dari sejumah saksi yang sudah dimintai klarifikasi sebelumnya.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->