Connect with us

Hukum

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: suara.com

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MHM) telah memasuki tahap akhir, pelimpahan perkara oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pelimpahan tersebut terlihat dari website SSIP PN Banjarmasin pada Selasa (1/11/2022) dengan nomor register perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama terdakwa Mardani H Maming.

Hal tersebut juga dibenarkan Aris Bowono Langgeng SH MH, juru bicara PN Banjarmasin. Dirinya mengatakan KPK telah melimpahkan perkara kasus suap Mardani H Maming pada Senin (31/10/2022) dan telah diterima oleh pihaknya.

“Sudah diterima PN Banjarmasin pada Senin 31 Oktober 2022, untuk selanjutnya dibuatakan surat penetapan hakim, panitera, dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

 

 

Baca juga: Laka Maut Bus Mini Rombongan Umrah dari Kapuas di Jalan Gubernur Syarkawi, 4 Penumpang Tewas

Dirinya juga membeberkan hakim-hakim yang akan bertugas menyidangkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, ada 5 hakim terdiri dari 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc.

“Untuk majelis hakim ketuanya Heru Kuntjoro SH MH, anggota Aris Bawono Langgeng SH MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH, dan Arif Winarno SH,” ungkap Aris.

Pada informasi detail perkara SIPP PN Banjarmasin juga telah dijadwalkan terdakwa Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama pada Kamis 10 November 2022 pukul 09:00 Wita di ruang sidang Tipikor PN Banjarmasin.

Sebelumnya sebagaimana diketahui Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Mardani diduga menerima aliran suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, yang bermaksud memeroleh Izin Usaha Tambang (IUP) OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Kebakaran di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Tak Bisa Terselamatkan

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com.

Sementara itu, pada Rabu (22/6/2022) Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menjatuhkan vonis keada eks Kadis ESDM Tanah Bumbu era Bupati Mardani H Maming dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut menjadi terdakwa dalam kasus tidak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu yang ada kaitannya dengan perkara Mardani H Maming yang sedang bergulir saat ini.

Terdakwa Mardani H Maming juga sempat memberikan kesaksian pada proses persidangan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat itu.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->