Connect with us

Lifestyle

Benarkah Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh dengan Air Panas?

Diterbitkan

pada

ILUSTRASI susu kental manis atau SKM. [Antara/Shutterstocks/@NewAfrica]

KANALKALIMANTAN.COM – Sudah lama masyarakat Indonesia mengenal susu kental manis atau SKM. Produk minuman tersebut awalnya dikonsumsi dengan cara diseduh sebagai minuman tunggal, karena dipercaya dapat menambah kebutuhan kalsium harian.

Namun seiring berkembangnya pengetahuan, produk SKM sangat tidak dianjurkan digunakan sebagai pengganti susu, namun tetap aman untuk dikonsumsi sebagai penambah rasa atau topping.

Hanya saja, belum lama ini ramai misinformasi mengenai susu kental manis yang katanya dilarang dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air panas.

Hal itu sontak menuai kegelisahan di tengah masyarakat apalagi SKM juga menjadi kondimen dalam beberapa produk minuman seperti es kopi susu kekinian.

 

 

Baca juga: Ingat, Ini 5 Makanan Sehat bagi Penderita Asam Lambung

Lalu, bagaimana faktanya?

Klaim tersebut nyatanya tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu.

Susu kental manis. (Shutterstock)

“Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.

BPOM juga pernah menerbitkan pengumuman pada 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di mana tidak tertera larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.

Baca juga: Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno, Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 sebenarnya juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh.

Peraturan tersebut lebih menekankan pentingnya pelabelan produk pangan olahan diantaranya SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu atau ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Sementara itu, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Firman Kurniawan S. menegaskan langkah Badan POM yang memberikan klarifikasi atas informasi tidak valid atau hoaks tersebut ia anggap sangat tepat.

Lebih lanjut Firman juga mengatakan untuk mencegah informasi hoaks seperti, diperlukan kerjasama menyeluruh dan edukasi literasi digital di masyarakat.

Baca juga: Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Utang ke Pinjol Ilegal dan Rentenir

“Intinya adalah literasi digital masyarakat harus di bangkitkan biar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat selain itu juga penting meningkatkan budaya membaca masyarakat kita agar tidak menelan begitu saja informasi-informasi yang dangkal sehingga hoaks ini bisa diatasi,” tutupnya dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021). (Suara.com)

Editor: suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->