Connect with us

HEADLINE

Baru Terjun Lakoni Esek-esek Langsung Terciduk Satpol PP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pemeriksaan terhadap PSK yang diamankan Satpol PP Bjb di Eks Lokalisasi Pembatuan dan Batu Besi. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Pekerja Seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, satu diantarnya mengaku baru saja terjun ke dunia gelap itu.

Adalah A (26) warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mengaku baru saja mengubah haluan menjadi PSK sudah langsung kepergok Satpol PP Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, dari pengakuan A (26), baru ingin memulai jadi PSK karena alasan ekonomi.

“Dari semua PSK yang diamankan mereka beralasan karena faktor ekonomi,” ungkap Kasatpol PP Banjarbaru, Rabu (15/2/2023)

 

Baca juga: Lantik 126 Kepala Sekolah, Ini Harapan Bupati Banjar

Dijelaskan Dayat, dari hasil operasi pada Selasa (14/2/2023) kemarin, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang, diantaranya 4 orang PSK, 2 orang pemilik kos dan 1 orang penjual minuman keras (Miras). Adapun ketujuh orang itu diamankan di daerah eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin.

Kemudian 7 orang tersebut dilanjutkan pemeriksaan di Mako Satpol PP Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Dikatakan Dayat, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta agar tempat itu tidak lagi dijadikan tempat maksiat dan para PSK yang diamankan diminta untuk pindah dengan diberi waktu 1 – 2 minggu mengemasi barang-barangnya, hal ini bertujuan agar para PSK bisa beraktivitas selain melakukan kegiatan terlarang tersebut.

“Mengacu dari hasil pemeriksaan dan kondisi yang diamankan, akhirnya kami memberikan pembinaan dan diminta untuk membuat pernyataan,” jelasnya.

Baca juga: Hari Khusus Perempuan Berhasil, Disporabudpar Banjarbaru Siapkan Kolam Renang Khusus Perempuan

Kemudian kata Dayat, beberapa orang dari 4 PSK tersebut sudah bertahun-tahun melakukan kegiatannya menjadi PSK di Banjarbaru.

“Ada yang baru terjun dan ada juga yang sudah lama,” sebutnya.

Adapun 7 orang tersebut disangkakan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->