Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tukang Bengkel di Banjarmasin Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka MR ditahan di Polsek Banjarsarmasin Barat setelah ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu. Foto: Polsek Banjarmasin Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – MR (42) seorang lelaki di Kota Banjarmasin ditangkap Reskrim Polsek Banjarsarmasin Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Warga jalan Ir PHM Noor, Gang Satria, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat yang sehari-hari menjadi tukang bengkel itu dibekuk dengan barang bukti tiga paket sabu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri dalam keteranga polisi mengatakan, MR ditangkap pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah bedakan Jalan Ir PHM Noor Komplek Manunggal Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat jika di rumah sewa itu sering terjadi pesta narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan tim Buser Polsek Banjarmasin  Barat melakukan penggerebekan.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PPK Sungai Pinang, KPU Banjar Tolak Keberataan Saksi Partai

Hasilnya polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dan satu paket kecil sabu disita dari tangan tersangka MR.

“Ada tiga paket sabu yang diamankan dengan berat 4,6 gram,” kata Kanit Reskrim.

Sebuah timbangan digital dan sendok dari sedotan plastik turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini, MR telah mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM RI Bersama Digitalic

MR terancam dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkota golongan 1 bukan tanaman. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->