Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Balok Kayu Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Desa Lano Tabalong

Diterbitkan

pada

KPH Tabalong mengamankan puluhan balok kayu tak bertuan di kawasan hutan Desa Lano. Foto: dishut

TANJUNG, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mengamankan puluhan balok kayu tak bertuan di kawasan hutan Desa Lano Kecamatan Jaro, Selasa (15/10).

Hal ini bermula saat anggota polisi hutab melakukan patroli pemantauan Kebakaran hutan dan lahan. Dan saat berada ditengah hutan ditemukan tumpukan kayu, padahal tempat ditemukannya kayu tersebut merupakan kawasan hutan yang dilarang adanya penebangan pohon tanpa izin.

Kasi Perlingdungan Hutan Ainal Abidin mengatakan, kayu yang ditemukan awalnya disembunyikan di semak semak dengan ditutupi oleh dedaunan. Namun karena ditumpik maka jelas mencurigakan, dan saat disingkirkan dedaunan yang menutupi benar sajaberupa balokan kayu yang taki bertuan. “Dilihat dari kayunya sebagian ada yang baru dan ada juga yang sudah lama,” ungkapnya.

Barang bukti diamankan yaitu berupa kayu meranti dengan panjang sekitar 4 meter terdapat 13 keping setara 3,1 kubik, dan kayu Rimba Campuran (RC) yang juga memiliki panjang 4 meter sebanyak 21 keping setara 3,8 kubik.

KPH Tabalong memang memiliki kegiatan rutin untuk melakukan patroli di hutan khususnya hutan lindung, selain itu juga seringkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal tak jauh dengan hutan untuk tidak menebang kayu hutan karena hal tersebut melanggar hukum.

“Namun memang sebagian besar yang melakukan penebangan hutan bukan dari warga sekitar, melainkan dari warga luar yang justru kadang tidak diketahui identitasnya,” ungkapnya.

Selama 2019 KPH Tabalong telah melakukan empat kali penanganan kasus ilegal loging, selain temuan dihutan tersubut yaitu temuan kayu ulin gergajian di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara sebanyak 105 keping, tangkapan kayu ulin gergajian yang tengah dibawa oleh dua unit truk arah dari Kalimantan Timur dan kayu meranti plat. “Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi,” ungkapnya.

Dirinya berharap adanya kerjasama masyarakaty untuk memberantas ilegal loging karena jika hanya mengandalkan polisi hutan yang jumlah nya terbatas kurang maksimal. “Warga bisa melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal loging,” ungkapnya.(dishut)

Reporter : Dishut
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->