Connect with us

Politik

Ada 22 kasus Dugaan Pelanggaran Selama Pemilu di Kabupaten Banjar

Diterbitkan

pada

Sentra Gakkumdu Banjar menyampaikan kasus pelanggaran pemilu selama pemilu 2019 lalu. Foto: rendy

MARTAPURA, Sejak proses pemilu berlangsung Februari 2018 hingga Mei 2019, Bawaslu Banjar telah menangani 22 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar.

Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri. “Paska penghitungan suara di tingkat Kabupaten Banjar hingga Provinsi Kalsel itu ada banyak sekali temuan dan laporan ke Bawaslu Banjar, totalnya ada 22 kasus,” bebernya saat menggelar konferensi pers di Bawaslu Banjar bersama tim Gakkumdu, Kamis (20/6).

Syahrial yang juga menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Banjar menjelaskan, adapun 22 kasus dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 9 temuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjar dan 13 laporan masyarakat mengenai pelanggaran pemilu.

Apabila dirincikan adapun 9 temuan berdasarkan pengawasan di Bawaslu Banjar tersebut, mengarah pada kode etik, masalah admisnstratif, pidana, bukan pelanggaran hingga melanggar ketentuan dan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu untuk 13 laporan masyarakat mengenai pelanggaran pemilu. Apabila dirinci 4 diantaranya sudah dilakukan register dan sudah ditindak lanjuti. Sisanya 9 laporan yang tidak deregister dihentikan peroses pemeriksaan dan penangannya, mengingat ada beberapa point penting terkait keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Laporan ini 3 diantaranya dilaporkan di tahun 2018 dan 6 di tahun 2019. Dengan banyaknya informasi yang kami terima maka kita menilai ada peningkatan terhadap perhatian masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pemilu di Kabupaten Banjar ini,” katanya.

Terkait pelanggaran laporan dan temuan apa yang paling mendominan dan ditemukan hingga sekarang ini, Syahrial mengatakan laporan tindak pidana pemilulah yang paling dominan hingga sekarang. Ia mengatakan, banyak laporan dan temuan yang tidak ditindak lanjuti, mengingat kurangnya bukti hingga syarat ketentuan-ketentuan SOP menenai menanisme Perbawaslu no 31 tahun 2018 dan per Bawaslu no 7 tentang laporan dan temuan.

Seperti halnya tidak terpenuh syarat formil yang terdiri dari terlapor, pelapor, kesesuaian tandanganan hingga batas waktu pelaporan sementara syarat materil yang terdiri dari bukti dan saksi. Sehingga dari 13 laporan itu 11 diantaranya dihentikan dan 2 ditindak lanjuti. “Sebagian besar laporan itu tidak memenuhi syarat formil, seperti batas waktu pelaporan yang tidak memenuhi batas waktu yang sudah ditentukan,” akunya.

Ditanya kembali mengenai banyaknya dugaan pelanggaran yang tidak dapat dipenuhi oleh para pelapor apakah adanya kurang sosialisasi terhadap masyarakat? Syahrial menepiskan hal tersebut, pasalnya sebelumnya pihanya sudah melakukan beberapa sosialisasi terhadap masyarakat seperti yang tergabung dalam organisasi LSM hingga Aparatur sipil negara dan peserta pemilu.

“Kami sudah melaksanakan beberapa sosialisasi kepada masyarakat terkait teknis pelaporan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran pada saat pemilu tahun 2019 yang lalu,”pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->