Kabupaten Hulu Sungai Utara
SPMB Adil dan Transparan, Bebas Pungutan!
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bertekad mewujudkan pelaksanaan penerimaan murid yang berintegritas dengan melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Tekad tersebut tergambar dalam deklarasi dan penandatanganan komitmen dukungan dari stakeholder terkait saat apel Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten HSU pada 5 Mei 2025 lalu.
Deklarasi tersebut bertujuan agar SPMB di Kabupaten HSU dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, tanpa diskriminasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Baca juga: Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Berry: Aparat Ngotot, Pemerintah Diam, Siapa Bela UMKM?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten HSU melalui Kasi Kurikulum Bidang SMP, Rita Murtafiah mengatakan deklarasi dilakukan dilatarbelakangi bahwa SPMB merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan, yang setiap tahunnya menjadi perhatian masyarakat luas.
Proses SPMB yang tidak dikelola secara akuntabel dan transparan dapat menimbulkan kecurigaan, ketidakpuasan serta mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Pendaftaran peserta didik baru pada jenjang TK, SD, dan SMP wajib dilaksanakan secara gratis, inilah yang menjadi poin intinya, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun,” kata Rita, Minggu (11/5/2025).

Wakil Bupati HSU Hero Setiawan bersama pejabat Forkopimda saat deklarasi dan penandatanganan komitmen dukungan pada Hardiknas 2025. Foto : diskominfohsu:
Baca juga: Mama Khas Banjar Tutup Akibat Pidana, Negara Belum Hadir Berikan Pendampingan ke UMKM
Selain itu, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran, seleksi, atau daftar ulang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bentuk pungutan yang dilarang meliputi biaya administrasi pendaftaran. Biaya seleksi akademik atau non-akademik kecuali jalur prestasi yang menggunakan tes khusus sesuai aturan. Biaya daftar ulang atau penerbitan surat keterangan diterima. Biaya seragam, buku, atau perlengkapan sekolah lainnya yang bersifat wajib dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sanksi bagi pelanggaran bagi kepala sekolah, guru, atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orangtua yang menemukan indikasi pungutan liar dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Ombudsman. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL19 jam yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE1 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE1 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
HEADLINE2 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Kabupaten Banjar22 jam yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
Kriminal2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi





