Kabupaten Kapuas
Nilai Posisi Waspada, Pemkab Kapuas Gelar Rakor SPI MCP dan LHKPN
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Inspektorat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait Survey Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCP), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (22/5/2024).
SPI MCP LHKPN berlangsung di aula rumah jabatan Bupati Kapuas dipimpin oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Kepala Inspektorat Kapuas, Heribowo dihadiri Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, Pemkab Kapuas diharuskan memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan KPK, memperbaiki menyeluruh terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-68 KH Zainal Ilmi
“Khususnya untuk ASN diharapkan bisa mencermati terkait dengan MCP dan SPI, karena SPI ini melibatkan seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Erlin Hardi.
Erlin Hardi menuturkan, perlu tingkat pemahaman, tingkat gerak bersama sehingga diharapkan hasil yang maksimal untuk pencapaian standar penilaian internal di OPD masing-masing.
Sementara, Kepala Inspektorat, Heribowo mengatakan, Rakor pada hari ini terkait dengan SPI, yaitu survei penilaian integritas. Kuesioner yang diberikan nanti untuk dijawab itu ada internal, eksternal, dan expert.

Baca juga: Pedagang Pasar Lama Banjarmasin Diberi Peringatan Ketiga, Mundurkan Lapak dari Bahu Jalan
“Internal itu pegawai sendiri, sedangkan eksternal itu pegawai luar yaitu lembaga penegak hukum dan sebagainya. Kemudian expert bisa dari Ombudsman, BPK, BPKP yang nantinya diminta untuk menilai langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas,” beber Heribowo.
Lalu, Heribowo menuturkan, untuk saat ini SPI Pemkab Kapuas tahun 2023 dalam nilai posisi waspada. Makanya harus ditingkatkan, waspada itu nilainya mencapai 70. Diharapkan dapat untuk meningkatkan SPI kita paling tidak standar rata-rata nasional.
MCP artinya pencegahan fungsi terintegrasi, ada 8 area yang nanti akan dinilai termasuk diantaranya pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, dan penempatan ASN dan sebagainya. “Itu nanti akan dinilai dilakukan agar tidak terjadi lagi seperti hal-hal sebelumnya, dan untuk penempatan ASN juga harus sesuai dengan prosedur melalui tahapan-tahapan kepegawaian, jadi tidak serta merta ditempatkan, tidak cocok seminggu berikutnya dipindah lagi, jadi ini sudah tersusun rapi,” tuturnya.
Baca juga: Simulasi Keadaan Darurat di Terminal BBM Banjarmasin
“Beberapa tahun ini LHKPN kita termasuk kabupaten yang lapor tercepat, jadi pejabat termasuk taat dalam LHKPN, dan tahun ini ada penambahan LHKPN Camat dan pimpinan Puskesmas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
OPINI2 hari yang laluRefleksi Kemerdekaan RI, FDM HSU: Harus Dipertahankan dengan Demokrasi Berintegritas Berpihak Rakyat
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluDuel Seru Pemkab vs TNI-Polisi Pembuka Bupati HSU Cup 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan




