Kabupaten Hulu Sungai Utara
DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan respon positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Respon itu ditandai dengan diterimanya Raperda tersebut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU bersama Tim Anggaran Pemkab HSU setelah melalui telaah, tanggapan, pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bahwa pada prinsipnya DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk menjadi Perda,” kata Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Senin (26/6/2023) siang, saat rapat paripurna.
Baca juga: Ngamuk di Kampung, Lelaki di Sungai Tiung Dibawa ke RSJ Sambang Lihum
Almien menyebut dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan terealisasi sebesar Rp 1,3 triliun tepatnya Rp 1.346.546.434.727 yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan untuk belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 1,2 triliun atau tepatnya Rp 1.227.786.175.252 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

“Sehingga terdapat surplus anggaran berjumlah Rp 118.760.259.475,” sebutnya.
Baca juga: Timbul Tenggelam Isu Lawas Pemekaran Gambut Raya
Sedangkan, pada pos realisasi penerimaan pembiayaan, berjumlah Rp 213.432.070.767 dan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.750.000.000.
“Sehingga diperoleh netto pembiayaan sebesar Rp 201.682.070.767 dan sisa lebih pembiayaan untuk tahun anggaran berkenaaan berjumlah Rp 320.442.330.243,” imbuhnya.
Sementara Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan, hasil akhir dari Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan hasil dari audit BPK RI atas laporan keuangaan.
“Alhamdulliah untuk hasil pemeriksaaan BPK, kita dapat mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian,” ungkap Zakly.
Baca juga: Lahan Pinggiran Kota Terbakar, Warga Banjarmasin Mulai Terhirup Kabut Asap
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 disepakati bahwa sebelum Raperda ditetapkan, langkah pertama yang akan diambil adalah menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel dengan maksud untuk meminta persetujuan melalui proses evaluasi yang telah ditetapkan.
“Dan sekaligus kami mintakan nomor registrasi Raperda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





