DPRD KOTABARU
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Illegal
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengapresiasi penertiban tambang emas illegal yang dilakukan di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Diketahui, beberapa waktu lalu terjadi tanah longsor di lokasi tambang dan menewaskan beberapa orang sehingga hal itu menjadi perhatian besar.
“Langkah atau upaya yang diambil oleh tim gabungan dalam menertibkan tambang emas ilegal di Gunung Kura kura tersebut sangat tepat sekali. Apalagi kita ketahui bersama, aktivitas penambangan emas illegal itu telah merenggut korban jiwa yang tentunya menjadi perhatian besar,” tutur Syairi, Selasa (11/10/2022).
Menurut dia, kalau sudah ada musibah tentu banyak yang dirugikan. Munculnya aktivitas tambang illegal di sana tentu memunculkan permasalahan baru seperti maraknya peredaran narkoba, munculnya perjudian, prostitusi, dan aksi premanisme.
Baca juga : Pawai Ta’aruf Mobil Hias Awali MTQ Nasional XXIX di Kalsel
Terbukti, sambung dia, pada saat press release yang dilaksanakan oleh Polres Kotabaru banyak barang bukti yang didapatkan di antaranya adalah, narkotika jenis sabu seberat 200 gram, senpi rakitan dan lain sebagainya.
“Kita sama-sama berharap kegiatan semacam itu tidak akan terulang lagi, karena jelas merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup dia. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : Dhani
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Hukum3 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE2 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua


