Kota Banjarmasin
Salah Gunakan Dana Pilkada 2020, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Jalani Sidang Lanjutan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas nama Saupiah, mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (14/9/2022) di Pengadilan Tipikor di Jalan Pramuka Kota Banjarmasin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggotanya Ahmad Gawi dan Arief Winarno. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto dari Kejari Banjar hanya menghadirkan satu orang saksi yaitu Abdullah Fathar, mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya ada 2 saksi hari ini, tapi karena saksi satunya berhalangan jadi hanya 1 saksi saja, untuk sidang selanjutnya sesuai dengan permintaan majelis 4 atau 5 orang. Saksi yang berhalangan hadir hari ini dari Komisioner Bawaslu Banjar,” terangnya.
Pada roses persidangan saksi Abdullah Fathar diminta kesaksian terkait mekanisme penyaluran dan besaran dana hibah khusus yang disalurkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar saat itu.

Abdullah Fahtar, mantan Kabid Perbendaharaan BPPKD Kabupaten Banjar. Foto: rizki
Baca juga : Maling Satroni Bekas Gedung Dinas PUPR Banjarbaru
Dalam keterangannya, Abdullah memaparkan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah pilkada saat itu disusun dan diajukan oleh Bawaslu kepada Kesbangpol Kabupaten Banjar sedangkan BPKAD hanya sebagian penyalur dananya.
“Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi itu kewenangan Kesbangpol, kita hanya sebagai penyalur,” katanya.
“Sifat kami sebagai kas negara yang menyalurkan dana atas permintaan,” tambah Abdullah.
Abdullah juga mengatakan bahwa dalam tahapan penyaluran dana hibah pilkada saat ini dilakukan dalam 2 kali, dengan besaran dana yang disalurkan yaitu 6 miliar untuk tahap pertama dan 9 miliar pada tahap kedua, sehingga total keseluruhan kurang lebih 16 miliar.
Baca juga : Soal Komentar Anggota DPR Effendi Simbolon “Tentara Mirip Gerombolan”, Ini Respon Dandim 1022 Tnb
“Dua kali kita salurkan Pertama disalurkan 6 miliar, dan tahap kedua 9 miliar sekian,” katanya.
Pada persidangan tersebut saksi Abdullah juga dicecar pertanyaan terkait total dana hibah yang tersisa dan pengembalian dana pasca pelaksanaan Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Dari Rp 16 miliar nilai anggaran ada bersisa dari hasil pemeriksaan hasil audit Rp 1,3 miliar, sedangkan yang dikembalikan ke kas daerah yang tercatat di rekening kami hanya Rp 140 juta,” kata mantan Kabid Perbendaharaan tersebut.
Di akhir persidangan Majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Saupiah terkait apakah merasa keberatan dengan keterangan dari saksi mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD, dan terdakwa menjawab tidak ada yang salah atau tidak keberatan.
Baca juga : Soal Honorer Satpol PP Dipecat, Kasatpol PP Banjarbaru: Sering Tidak Masuk Kerja!
Pada sidang lanjutan tersebut terdakwa Saupiah mengikuti persidangan secara daring di Lapas Martapura, sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain menghadiri persidangan secara langsung.
Sebelumnya sebagaimana diketahui terdakwa Saupiah mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut berdasarkan penyidikan terbukti menyalahgunakan sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada 2020 Kabupaten Banjar.
Saupiah didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Sedangkan dakwaan subsidiairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





