NASIONAL
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui
KANALKALIMANTAN.COM – Ada banyak alasan mengapa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman. Salah satunya adalah karena adanya kepastian pendapatan, jaminan pensiun di masa tua hingga kejelasan pangkat dan golongan PNS.
Gaji pokok ASN beserta tunjangan sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Lantas, bagaimana sebenarnya penentuan pangkat dan golongan PNS beserta jenjang kariernya? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pangkat dan Golongan PNS
Mengutip Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Struktur birokrasi pada ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Di dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Baca juga : Lanal Kotabaru Kembali Gelar Vaksinasi Warga Pesisir
Ada tiga kenaikan pangkat PNS, yaitu:
1. Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
3. Kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti oleh PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.
Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat dan golongan PNS antara lain adalah golongan I, II, III, dan IV. Golongan PNS ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan juga tunjangan yang diterima.
a. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Pada umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
b. Golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.
Baca juga : Tembok Kolam Renang Pelajar Mulawarman Jadi Kanvas Bhayangkara Mural Festival 2021
c. Golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
d. Golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.
Yang perlu dicatat adalah setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId, lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Golongan ini memiliki keterkaitan yang erat dengan tingkat pendidikan. Misalnya, seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Setiap 4 tahun, PNS yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat. Namun tentunya dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat dan golongan PNS. (Suara.com)
Editor : Suara
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





