Kota Banjarmasin
Kaget Didatangi Satpol PP, Angga: Tidak Makan di Tempat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin gelar razia sejumlah warung makan yang buka siang hari saat bulan Ramadhan, Senin (19/4/2021).
Salah satu pengelola warung makan protes kepada petugas yang melakukan razia. Pasalnya, warung yang buka hanya melayani pembelian bungkusan alias tidak makan di tempat.
Pedagang yang tetap buka beralasan mereka belum menerima edaran tentang jam buka dan tutup warung makan selama Ramadhan. Padahal edaran tersebut sudah menjadi aturan baku setiap tahun dan telah disebar.
Baca juga: Penghasilan ‘Dipukul’ Pandemi, Larangan Mudik Kian Beratkan Sopir di Banjarmasin

Seperti yang diutarakan, Angga Setiawan, supervisor warung makan susu dan ayam geprek Kayutangi, dirinya mengaku sama sekali tidak menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari. Terlebih pada Ramadhan tahun lalu, juga tidak ada peringatan serupa.
“Setahu saya, kota-kota besar seperti di Balikpapan, mereka ada surat edaran seminggu menjelang Ramadhan. Berkaca dari tahun lalu juga tidak ada edaran, jadi saya kira masih sama,” kata Angga.
Baca juga: Serap Aspirasi Warga, Bupati-Wabup Banjar Kunjungan Malam Ramadhan
Angga mengaku kaget saat didatangi petugas. Padahal Angga berasumsi pihaknya hanya melayani untuk take away, bukan makan di tempat.
“Kami hanya melayani pemesanan via online saja. Tidak makan di tempat,” pungkasnya
Razia yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005, perubahan dari Perda nomor 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.
Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Muliyadi mengatakan, razia warung nasi yang buka siang hari tersebut dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik mulai dari terminal kilometer 6, kawasan Benua Anyar, Jalan Cendana Kayutangi, hingga Jalan Dahlia Banjarmasin Tengah.
“Kita menyisir ke Pal 6, disana ada satu warung yang buka. Kemudian ke Cendana (Kayutangi, red) kebetulan waktu kita datang mereka sudah tutup. Tapi ada salah satu rumah makan ayam geprek yang buka. Selanjutnya kita ke arah Dahlia, di sana ada dua tempat yang ada tulisannya buka. Karena ada tulisan buka, kami sambangi. Ternyata mereka belum buka,” ujar Muliyadi.
Baca juga: Pariwisata Banjarbaru dan Permasalahannya
Lebih lanjut, para pedagang terindikasi menjual makanan tersebut akan diproses. Jika Memang terbukti, maka para pelanggar terancam pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Untuk yang terindikasi menjual makanan, nanti akan kita proses. Mereka kita suruh datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi,” ucap Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/tius)
Reporter : tius
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
Bisnis3 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Tegaskan Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pembangunan
-
Kabupaten Tanah Laut3 hari yang laluPerkuat Sentra Jagung di Tanah Laut, Pemprov Kalsel Gelontorkan Bantuan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPosisi Kadisdukcapil Banjar Terisi, Wabup Lantik 64 ASN di Pemkab Banjar


