NASIONAL
Terungkap! Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor
KANALKALIMANTAN.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, orang nomor satu di Sulses itu diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya.
Pada konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
“Selain itu NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Menurut Firli, sejumlah uang yang diterima Nurdin beberapa kali disalurkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri (SB). Namun pimpinan lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan nama-nama pemberi uang itu.
Adapun sejumlah uang yang diterima Nurdin di antaranya, pada akhir 2020 dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 melalui SB Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 masih melalui SB menerima Rp 2,2 miliar.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu diberikan diduga sebagai pelicin, guna memuluskan jalan untuk mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (suara.com)
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya2 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPawai Ta’aruf MTQ Ke-37 Kalsel Bupati dan Wabup HSU Turun Bagikan Buah Tangan
-
Olahraga2 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
Olahraga2 hari yang laluRatusan Gamer Ramaikan Axis Cup Battle City 2026 Banjarmasin
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


