Hukum
6 Jam Setelah Bayi Dibuang MR dan MS Ditangkap
MARTAPURA, Orang tua pembuang bayi yang ditemukan warga Gang Sampurna, Kelurahan Tanjung Rema Darat, akhirnya diringkus aparat Polres Banjar. Adalah MR (18) warga Rantau Bujur, Riam Kanan, Kecamatan Aranio -sang ayah- yang tega membuang bayi baru berumur setengah hari. Diduga bayi tersebut hasil hubungan di luar pernikahan dengan MS (16), seorang anak kost di Pesayangan, Kecamatan Martapura Kota.
Sebelum bayi dibuang dengan terbungkus sehelai kain bersama kardus di depan rumah Dra Hj Sahlah, sang bayi melahirkan di klinik bidan Heryya Dharwati, desa Tanjung Rema RT 9 RW 3, sekitar pukul 08.12 Wita, Senin (30/10) pagi.
Dari penuturan MR kepada Kanal Kalimantan, setelah melakukan persalinan di klinik bidan Herrya Dharwati, ia bersama MS sempat akan hendak mentitipkan sang bayi laki-laki mereka ke salah satu panti asuhan di jalan A Yani Km 39, Martapura. Tapi ditolak oleh pihak panti asuhan karena bayi laki-laki itu masih berumur sehari. Habis pikir, lalu keduanya membuang bayi ke Tanjung Rema Darat.
“Rencana mau diambil lagi setelah menikah,†aku sang laki-laki di Polres Banjar.
Kepada Kanal Kalimantan Heryya Dharwati mengatakan, pas datang ke klinik, kedua pasangan itu, si MS sudah sakit perut. “Saat diperiksa sudah pembukaan 5,†ujar ibu tiga anak ini.
Lalu dimana bidan Herrya Dharwati tahu bayi tersebut dibuang? Tahu kejadian, kata sang bidan, dapat kabar dari Medsos dari anak saya, katanya ada bayi dibuang di Tanjung Rema Darat, saat sore harinya. Setelah melihat foto temuan bayi dari Medsos itulah, ia langsung kenal bayi itu adalah bayi yang melakukan persalinan di kliniknya.
“Saya kenal dari foto di Medsos bayi itu yang saya tolong melahirkan di rumah,†akunya.
Tak berselang 6 jam MR dan MS setelah membuang sang bayi, keduanya dibekuk Satuan Reskrim Polres Banjar Senin (30/10) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP Sofyan SIK melalui Kanit Idik IV/ PPA Polres Banjar Aipda Lukman Hakim mengatakan, pelaku sudah diamankan Polres Banjar. Kedua pelaku terancam Pasal 77 B JU 76 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan penelantaran anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (hendera)
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota