Hukum
4 Tersangka Penerima Suap Proyek PUPR Dipindahkan ke Tahti Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan telah memindahkan penahanan tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean, dan H Ahmad dari Rutan KPK di Jakarta ke Banjarmasin.
Keempatnya merupakan para tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.
Proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai proyek Rp22.268.020.250.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang sebesar Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB) berlokasi di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Tersangka penerima suap, Ahmad Solhan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Agustya Febry Andrean mantan Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan H Ahmad pihak swasta,
Pemindahan penahanan menyusul tersangka Solhan, Yulianti, Febry, dan Ahmad akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Mereka akan menyusul Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, kontraktor pemberi suap yang sudah menjalani proses persidangan dan telah dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Sekda HST Bersaksi di Sidang Penyelewengan Dana Kader Sosial
Salah satu penuntut umum KPK Erlangga Jaya Negara SH membenarkan pemindahan penahanan empat tersangka tersebut saat melimpahkan berkas perkara untuk empat tersangka ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) siang.
Para tersangka sudah diterbangkan dari Rutan KPK Jakarta ke Banjarmasin pada Jumat (14/2/2025) pekan lalu, dan kini dititipkan ke tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
“Untuk keempat tersangka (penahanan) sudah di Banjarmasin, sejak empat hari lalu,” kata Erlangga.
Penuntut umum KPK ini mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana empat tersangka yang perkaranya baru dilimpahkan, dan masih menunggu informasi dari pengadilan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluLazisMu Menggelar Rakernas 2025 di Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Ekspose Laporan Akhir Kajian Produk Unggulan Daerah
-
HEADLINE2 hari yang laluFestival Pasar Terapung Lok Baintan 2025: Nadi Kehidupan Sungai Masyarakat Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluJejak Pertempuran 9 November Banjarmasin: Awal Revolusi Fisik Pejuang Banjar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPercepatan Pembangunan KMP di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluRefleksi Budaya Pagelaran Basuluh Banua 2025





