Connect with us

HEADLINE

KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel

Diterbitkan

pada

Erlangga Jaya Negara SH, JPU KPK menyebut berkas perkara kasus suap proyek PUPR Kalsel sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) siang.  Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan tak lama lagi bakal diadili.

Mereka adalah Ahmad Solhan -mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel-, Yulianti Erlynah -mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel-, Agustya Febry Andrean -mantan Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel-, dan H Ahmad dari pihak swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Kami melimpahkan empat berkas perkara, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrian, dan Haji Ahmad,” kata JPU KPK, Erlangga Jaya Negara SH saat ditemui di PN Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) siang.

Pelimpahan dilakukan setelah penuntut umum memastikan berkas perkara penuntutan keempat tersangka sudah lengkap.

Baca juga: Sekda HST Bersaksi di Sidang Penyelewengan Dana Kader Sosial

Erlangga mengungkapkan, belum mengetahui sidang perdana empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena merupakan wewenang pengadilan.

Sementara untuk tim JPU yang melakukan penuntutan dalam persidangan, disebutkan sudah disiapkan oleh KPK.
“Tim JPU masih sama seperti perkara sebelumnya (Andi dan Sugeng),” ungkap Erlangga.

Dia menyebutkan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya. Yakni perkara Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap.

Baca juga: Sempat Kabur, Mantan Kades Sungai Alat Disidang Kasus Pungli

Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel terjadi pada Oktober 2024 menyeret sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta ke sel KPK.

OTT terkait suap proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Baca juga: Pengedar Zenith di Landasan Ulin Barat Dibekuk Polisi

Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp12 miliar serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Dalam kasus ini, dua kontraktor yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan sudah sidang tuntutan.

Oleh JPU, kedua pemberi uang dituntut masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca