Hukum
10.476 Jam Tangan Sitaan Dimusnahkan Kejari Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus kejahatan di Kota Banjarbaru periode bulan Mei hingga Selasa (27/8/2024).
Di antara barang bukti dan rampasan kejahatan berupa 10.476 buah jam tangan ilegal dari kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Jam tangan sebanyak 10.476 buah dari satu perkara pelimpahan Polda Kalsel yakni terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, di halaman kantr Kejari Banjarbaru.
Baca juga: Empat Paslon Siap Mendaftar Pilwali Banjarmasin
Kajari Banjarbaru menjelaskan, perkara dengan barang bukti jam tangan ilegal itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjarbaru, sehingga pemusnahan dilakukan oleh Kejari Banjarbaru.
“Kasus jam tangan ilegal itu limpahan perkara dari Polda Kalsel, dimana terdakwa dikenai hukuman percobaan,” ungkap Hadiyanto.
Tak hanya itu, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan narkotika dari 57 perkara dengan menggunakan blender.
“Rincian narkotika ini adalah sabu 898,07 gram, karisoprodol 97 butir, carnophen 942 butir,” sebut Kajari.
Barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang lainnya sebagian besar telah dimusnahkan di Polres Banjarbaru pada tahap penyidikan. “Kita musnahkan hari ini sebagian hanya sampel saja,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Keamanan di Banjar Bersalawat, Anggota Polres Banjar Ini Dapat Hadiah Umroh dari Bupati
Selain itu juga ada senjata tajam (sajam) dari 20 perkara, meliputi celurit sebanyak tujuh buah, parang lima buah, dan pisau belati 10 buah.

Pemusnahan barang bukti dan rampasan kejahatan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Selasa (27/8/2024) pagi. Foto : wanda
Termasuk minuman keras dalam botol dengan total yang dimusnakan 18 botol dan minuman
beralkohol jenis tuak total 32 liter dari perkara tindak pidana ringan dari lima perkara.
“Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 22 perkara, misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dan lainnya,” tambah dia.
Baca juga: 304 Anak Ikuti Festival Menari Kreasi Anak PAUD se-Kabupaten Banjar
Pemusnahan barang bukti rampasan tersebut, kata Kajari, dilakukan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tidak disalahgunakan.
Pemusnahan itu pun bertujuan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Wiyatno Safari Ramadan di Desa Batanjung
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPolres Kapuas Siapkan Pengamanan Lebaran
-
kampus2 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Bagikan Santunan bagi Anak Yatim

