Connect with us

kampus

Usia 29, Perwira Polisi Singgih Aditya Utama Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Diterbitkan

pada

AKP Dr Singgih Aditya Utama SIK MH menerima surat keterangan lulus dari Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang Prof Dr Anis Mashdurohatun SH MHum setelah ujian promosi doktor ilmu hukum di universitas itu, 18 Desember 2021. Foto: dok.singgihaditya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Masih berusia muda, gelar akademisi doktor ilmu hukum kini disandang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dr Singgih Aditya Utama SIK MH sungguh membanggakan orangtua, kerabat, maupun rekan kerja.

Singgih -biasa anggota Polri ini disapa- kini menjabat Kepala Satuan Intelkam Polres Banjar jajaran Polda Kalsel bertambah sempurna dengan gelar akademisi yang disandangnya yakni doktor ilmu hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung (Unisula).

Perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 itu, resmi menyandang gelar akademisi doktor setelah berhasil melewati ujian promosi doktor dalam ilmu hukum di Unisula Semarang dengan nilai sempurna alias cumlaude.

Ujian promosi doktor ilmu hukum yang diselenggarakan Unisula Semarang di Jalan Raya Kaligawe Km 4 Semarang berlangsung 18 Desember 2021 lalu. Pihak kampus Unisula resmi menyematkan gelar doktor di depan namanya.

 

Baca juga : Diduga Terkait Terorisme, Pria Asal Banjarmasin Diamankan Tim Mabes Polri

“Alhamdulillah, saya bahagia, dan sangat bersyukur atas anugerah yang telah diberikan Allah SWT. Semuanya dimudahkan sejak dari awal dan hasil akhirnya sesuai harapan,” ujar suami dari Ipda Putri Yolanda Permatasari ini.

Pria kelahiran Blora, Provinsi Jawa Tengah, 12 Desember 1992 itu, membawakan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Rehabilitasi bagi Tersangka Pemakai Narkotika pada Tahap Penyidikan Berbasis Nilai Keadilan”.

Disertasi disampaikan di depan tim penguji dan promotor yakni Prof Dr Gunarto SH SE Akt MHum, Prof Dr Anis Mashdurohatun SH MHum, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum, Prof Dr Mahmutarom HR SH MH dan  Prof Dr Eko Soponyono SH MH.

Sekadar diketahui, AKP Dr Singgih Aditya Utama SIK MH dalam disertasi mengupas tentang sebuah terobosan dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang dikaitkan dengan program rehabilitasi bagi pemakai narkotika.

 

Baca juga : Teman Bus Trans Banjarbakula Diluncurkan, Layani Koridor 1 Gambut Km 17-Simpang Empat Banjarbaru

Terobosan yang dicetuskan yakni finalisasi sebuah assesement atau pendampingan terhadap pemakai narkotika yang selama ini berdasarkan UU Narkotika dalam assessment penyidikan direkomendasikan untuk rehabilitasi, tetapi dapat saja tetap menjalani hukuman pidana.

Diketahui, Undang-Undang narkotika yang diberlakukan saat ini memang berorientasi kepada asas legalitas dan secara umum mengedepankan segala suatu dalam ranah pidana yang harus melewati putusan pengadilan.

“Segala sesuatu dalam ranah pidana harus melewati putusan pengadilan, tidak cocok untuk diterapkan kepada pemakai narkotika karena pemakai narkotika adalah orang sakit yang harus menjalani pengobatan,” ucap doktor Singgih penuh semangat.

Dikatakannya, argumen pemakai narkotika adalah orang sakit, harusnya perhatian besar diberikan kepada tim assement pada tahap penyidikan guna mendapatkan legitimasi sebagai dasar rehabilitasi pemakai narkotika tanpa harus melalui proses sampai dengan pengadilan.

“Melalui metode di atas ada beberapa keuntungan didapat, pertama pemakai narkoba berkurang karena program rehabilitasi menempatkan pemakai narkotika sebagai pasien. Kedua, pemangkasan sistem, maka otomatis mengurangi APBN yang dikeluarkan oleh negara,” katanya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->