Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Upaya Menjamin Produk Pangan Aman, Dinkes HSU Gelar Diklat Sertifikat PKP

Diterbitkan

pada

Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Diklat bagi tenaga PKP selama tiga hari, 20-22 September 2021, di Menosa Resort. Foto: dew

KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Pemenuhan komitmen sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Diklat bagi tenaga PKP selama tiga hari, 20-22 September 2021, di Menosa Resort.

Kepala Dinkes HSU H Danu Fran Fotohena mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, jadi perlu dilakukan penataan kembali sistem pelayanan perizinan, salah satunya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Produksi dan peredaran pangan oleh IRTP. Jadi pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” jelas Danu, Rabu (22/9/2021).

Dalam penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan dilaksanakan oleh tenaga PKP yaitu tenaga kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati, Dinas Kesehatan dan memiliki sertifikat penyuluh keamanan pangan.

 

Baca juga : Tiga Pemalak di Area Bandara Syamsudin Noor Dijemput Polisi

“Sedangkan tenaga penyuluhan keamanan pangan yaitu tenaga kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati atau Dinas Kesehatan yang memiliki sertifikat penyuluh keamanan pangan,” katanya.

Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan bergizi, maka diperlukan tenaga PKP handal dalam memberikan pemahaman terkait keamanan pangan kepada pelaku usaha.

Selama ini penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan belum optimal dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh keamanan pangan.

Pihak Dinkes HSU ingin adanya pelatihan ini, mencetak tenaga PKP yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan di wilayah kerja.

 

Baca juga : Belum Diresmikan, BBPJN Banjarmasin Tegaskan Tak Beri Izin Moge Melintas di Jembatan Sei Alalak!

“Jadi pelaku usaha nantinya akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” sebutnya.

Sebagaimana Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terkait hal ini maka makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, atau dicabut izin edar serta disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penerbitan izin produksi dan pengawasan produk makanan minuman industri rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun terkait, produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, sesuai Pasal 43 PP No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menyebutkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.

 

Baca juga : Viral Rombongan Moge Konvoi di Jembatan Sei Alalak, Polda Kalsel Janji Tindaklanjuti!

“SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi komitmen, diantaranya adalah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Rekomendasi terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ratih Woro Anggraini Direktur P Cipta Kompetensi Profesi, konsultan pelaksana Diklat PKP di Kabupaten HSU dan Kepala Loka POM HSU. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->