Hukum
Upaya Banding Syarifah Hayana Pascavonis PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru meminta Syarifah Hayana -Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan- bebas dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Pihak Syarifah Hayana menganggap peristiwa hukum yang terjadi janggal dan prematur, hal ini terlihat dari putusan yang menyatakan Syarifah Hayana bersalah sebagai ketua lembaga, alpa dalam mencegah perilisan hasil penghitungan suara PSU oleh anggotanya.
“Mutlak kami meminta bebas Bunda Syarifah dan dari semua memori banding JPU dan tuntutannya untuk ditolak, jaksa banding kami juga banding,” tegas Ketua Tim Hukum Hanyar Dr Muhamad Pazri.
Dalam memori banding, Pazri menjelaskan fakta tidak ada bukti Syarifah Hayana memerintahkan atau mengetahui rilis berita Newsway.co.id. dimana rilis dilakukan oleh saksi Rizki Amelia dan disetujui saksi Candra Adi Susilo tanpa seizin terdakwa.
Baca juga: Jajal Trek Gowes Ngedan Gelaran Dispora Kalsel bersama WEKB di Aranio
“Bahkan Syarifah Hayana sempat menghubungi wartawan dan meminta pencabutan berita, menunjukkan itikad baik. Putusan ini, menurut tim hukum, bertentangan dengan asas hukum pidana nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena sesuatu yang tidak dia ketahui dan tidak dia lakukan,” ungkap Pazri.
Kedua, penerapan pasal 128 huruf k UU Pemilukada yang Ambigu menyebutkan larangan bagi lembaga pemantau untuk “melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan”.
Namun, dalam praktiknya, tidak pernah dijelaskan secara normatif apa yang dimaksud sebagai “kegiatan lain”. Berdasarkan Lampiran I Keputusan KPU No. 328/2024, pemantauan justru mencakup penyajian data kepada publik dari proses pemungutan hingga penghitungan suara.
Pazri menjelaskan, rilis data tabulasi berbasis C Hasil adalah bagian dari aktivitas pemantauan. Jika dianggap pidana, maka puluhan lembaga independen seperti Kawal Pemilu dan Netgrit juga seharusnya dipidanakan, tapi kenyataannya tidak.
Baca juga: Kreativitas Generasi Muda di Panggung Balangan Akustik Festival III
“Hal itu tidak berdasar bagi kami, tidak ada perbuatan melawan hukum dari Syarifah Hayana, kegiatan merilis, pembuatan ke arah pemberitaan media itu merupakan kegiatan pemantauan pada saat itu untuk terbuka pada publik,” jelas dia.
Hakim tingkat pertama, kata dia, menggunakan dalil kealpaan sebagai dasar menjatuhkan pidana, dengan menganggap terdakwa lalai mengawasi anak buahnya.
Namun, analisis yuridis berdasarkan doktrin pompe dan putusan MA menunjukkan bahwa unsur culpa harus memenuhi dua syarat yakni adanya perbuatan yang dapat menimbulkan akibat dan akibat yang terjadi nyata dan dapat diprediksi.
Dalam kasus ini juga ditegaskannya, tidak ada perbuatan dari terdakwa, tidak ada akibat, karena tidak terjadi keresahan publik, tidak ada demonstrasi, dan tidak ada gangguan pada tahapan PSU dan tidak ada korban.
Baca juga: Ajukan Banding, Syarifah Hayana Minta Bebas
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 880 K/Pid.Sus/2013 dan 2101 K/Pid.Sus/2010 dijadikan rujukan untuk membuktikan bahwa kealpaan tanpa keterlibatan atau tanpa akibat nyata tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan,” sebutnya.
“Dan itu berkesesuaian dengan ahli kami yang kami sampaikan maka ini menjadi perkara yang sifatnya satu-satunya di Indonesia,” tambah Pazri.
Tim advokasi berharap agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin memberikan vonis bebas terhadap Syarifah Hayana. Bukan hanya demi membebaskan seseorang dari vonis keliru, tetapi demi mencegah kriminalisasi yang lebih luas terhadap partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
“Kalau semua ketua lembaga pemantau bisa dipidana hanya karena anggotanya merilis informasi, itupun hanya 1 media online saja, apalagi laporan resmi LPRI kepada KPU Kalsel hasil perhitungan perolehannya sama dengan saat Pleno KPU, maka adanya perkara pidana ini siapa lagi Pemantau yang akan berani mengawasi pemilu,” tutup Kisworo Dwi Cahyono, anggota Tim Hukum Hanyar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur H Muhidin Ganti Pejabat Pemprov Kalsel, Ini 18 Nama-namanya
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
14 Juli Hari Pajak Nasional, Sejarah dan Awal Mula Diperingati
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pemkab HSU Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Antisipasi Karhutla Jelang Puncak Kemarau di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sabu 12 Kg Diungkap Polres Banjarbaru dari Operasi Antik Intan 2025
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bunda Literasi HSU : Perpustakaan Pusat Pembelajaran Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat