Connect with us

Hukum

Ajukan Banding, Syarifah Hayana Minta Bebas

Diterbitkan

pada

Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru saat mendampingi Syarifah Hayana selaku Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan menyatakan tak terima dalil putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dirinya bersalah dengan dugaan pelanggaran pasal 187D jo pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilukada.

Syarifah Hayana sebelumnya sempat akan mengakhiri kasusnya di meja hijau, usai hakim memutus bebas pidana penjara. Namun, kembali Syarifah Hayana melalui tim kuasa hukum mengajukan banding.

Banding diajukan karena dalam vonis tetap dijatuhkan, meski majelis hakim sendiri mengakui dalam putusan bahwa terdakwa tidak memerintahkan, tidak mengetahui, dan tidak menyetujui adanya perilisan berita Newsway.co.id yang menjadi dasar perkara.

Baca juga: 29 Juni Hari Keluarga Nasional, Sejarah dan Tema Peringatan 2025


Dalam memori banding yang diajukan pada 24 Juni 2025, Tim Advokasi Hanyar menyebut vonis ini sebagai bentuk “kriminalisasi diam-diam” terhadap lembaga pemantau pemilihan umum.

“Kami tidak hanya membela seorang ibu, tetapi membela hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu tanpa rasa takut dikriminalisasi,” ucap Prof Denny Indrayana, kuasa hukum Syarifah Hayana dalam keterangannya.

Ditegaskan Denny dengan keyakinan penuh bahwa kegiatan yang dituduhkan kepada Syarifah Hayana adalah bukan tindak pidana.

Baca juga: 215 Jemaah Haji HSU Tiba dengan Selamat di Banua

“Haqqul yaqin adalah kriminalisasi, dari awal kita tegaskan itu dan sampai saat ini kita tegaskan, ini adalah bukan tindak pidana. Ini pemantau menyampaikan tabulasi hitungan, banyak pemantau-pemantau melakukan,” tegasnya.

Tuduhan pasal 187D jo pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilukada itu pada intinya ia menyatakan tidak berdasar. Pasal yang karet dan indikasi bukti menjadi pegangan erat bahwa kriminalisasi dilakukan terhadap Syarifah Hayana.

Sementara itu Syarifah Hayana meminta agar hakim di Pengadilan Tinggi nanti akan secara bijak memutus dengan keadilan.

Baca juga: Disambut Suka Cita, Jemaah Haji Asal HSU Tiba di Kampung Halaman

“Saya minta hakim secara bijak memutuskan dengan seadil-adilnya saya mohon keadilan. Karena Pilkada sendiri sudah selesai, Wali Kota sudah dilantik dan mungkin sudah mulai bekerja, tetapi perkara ini masih ada,” ujar Syarifah Hayana.

Ia menegaskan telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai pemantau PSU pada 19 April 2025 lalu.

“Untuk hakim saya sangat ingin minta untuk bebas. Karena memang saya tidak melakukan kesalahan apa pun, itu yang hanya saya bisa sampaikan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca