Connect with us

HEADLINE

Ujung Pangkal ‘Perang’ Wali Kota Banjarmasin vs Ombudsman Kalsel

Diterbitkan

pada

Walikota Ibnu Sina dan ketua Ombudsman Kalsel saling lapor. Foto: net

Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Atas pencopotan dirinya, Hamli Kursani sempat mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak bisa dipungkiri, langkah yang dilakukan Hamli akan membuat ‘ring 1’ pemerintahan kota Banjarmasin memanas. Apalagi dengan mulai munculnya pro kontra atas upaya yang dilakukan.

Sebelumnya, Hamli mengutip pernyataan pejabat Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri yang akan memanggil dua pejabat Pemkot Banjarmasin. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin. Dua pejabat ini,  yang menurut Hamli menjadi pijakan bagi Walikota Ibnu Sina menerbitkan surat keputusan penonaktifkan sementara dirinya.

Kejanggalan yang dirasakan Hamli seperti pengaduan ke KASN dan Kemendagri adalah berlakunya SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, berlaku efektif tertanggal 10 April 2018. Sedangkan, Hamli Kursani sebagai terperiksa baru dimintai keterangan oleh Inspektorat Banjarmasin pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Hamli.

Terkait apa yang disampaikan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara. Dia balik menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan. “Apa yang diinstruksikan oleh Inspektorat Banjarmasin sudah jelas.  Alurnya sudah sesuai dengan aturan. Tidak mungkin Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu tidak diberlakukan,”  kata Ichwan Noor Chalik.

Ditegaskannya, yang dimaksud terperiksa dibebastugaskan sementara adalah ketika para saksi-saksi untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Hamli Kursani sudah diperiksa pihak Inspektorat Banjarmasin. “Jadi bukan terhitung pembebasan sementara itu saat yang bersangkutan diperiksa,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, saat proses pemeriksaan sudah berjalan itulah yang dimaksud waktu pemeriksaan. “Itulah waktu pemeriksaan, kan lucu. Jadi, memahami hukum tak bisa seperti itu. Pembebasan tugas itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi, jadi ketika sudah diperiksa dan ternyata ada indikasi pelanggaran berat, kemudian ditinjaklanjuti oleh Inspektorat berdasarkan perintah dari Walikota Banjarmasin,” paparnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Cell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->