Connect with us

HEADLINE

Ujung Pangkal ‘Perang’ Wali Kota Banjarmasin vs Ombudsman Kalsel

Diterbitkan

pada

Walikota Ibnu Sina dan ketua Ombudsman Kalsel saling lapor. Foto: net

BANJARMASIN, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina nampaknya tak sepi dari percek-cokan dengan sejumlah pihak. Pasca seteru dengan mantan Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani yang sebelumnya telah dinonaktifkan melalui SK No 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 tersebut, kini Ibnu Sina ‘perang’ terbuka dengan Ombudsman Kalsel dengan aksi melakukan saling lapor ke pusat. Semua buntut dari penerbitan SK yang dianggap kontroversial tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman Kalsel mengingatkan Ibnu Sina agar segera melaksanakan saran tindakan korektif terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 22 Mei 2018. Dimana, surat tersebut Ombudsman menyatakan SK Walikota Banjarmasin tentang pencopotan Hamli Kursani menyimpang dari prosedur dan berpotensi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.

Ketua Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid meminta Ibnu Sina segera mencabut SK pembebasan sementara Hamli Kursani serta segera merehabilitasi hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat  yang bersangkutan. Termasuk juga agar mengevaluasi Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin yang pangkatnya lebih rendah dari terperiksa.

“Walikota Banjarmasin lebih baik melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman.  Karena  jika tidak dilaksanakan, LAHP akan kami serahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dinaikkan menjadi rekomendasi,” tegasnya.

Menurut Noorhalis, rekomendasi Ombudsman sifatnya imperatif. Jika rekomendasi tak dilaksanakan akan berlaku ketentuan sebagaimana pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika itu terjadi, maka yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman. Tapi pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Masalahnya akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan walikota itu sendiri. Maka sebelum masalahnya terus naik ditangani pusat, Walikota Ibnu Sina segera saja mematuhi saran tindakan korektif Ombudsman,” imbaunya.

Namun, nampaknya Ibnu Sina mengambil langkah lebih dulu melaporkan Ombudsman ke Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Kami juga secepatnya mengadukan ke Ombudsman RI Pusat, soal penonankatifan Sekda itu bukan ranah dan kewenangan Ombudsman. Ini harus dipahami,” kata Ibnu Sina usai membuka Pasar Ramadhan Persatuan Marga Tionghoa Seluruh Indonesia (PMTSI) Kota Banjarmasin, Jumat (25/5).

Ibnu Sina akan merilis secara resmi alasan pencopotan Hamli pada Senin (28/5) depan. Menurut Ibnu, publik mesti tahu secara utuh alasan penonaktifan Hamli. Ia menyerahkan Bagian Humas Pemkot Banjarmasin menjelaskan detail ke awak media untuk disiarkan ke publik. “Agar gamblang persoalannya, terkait substansi materi kasus yang membelit sekda non aktif Hamli Kursani. Kita akan buka ke public,” kata Ibnu Sina.

Di dalam SK Walikota Banjarmasin yang ditandatangani Ibnu Sina tersebut, disebutkan bahwa Hamli Kursani dengan pangkat pembina utama madya IVd, diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf (b), Pasal 4 huruf (d), huruf (g) dan huruf (k) dan Pasal 5 ayat (2) huruf (i) dan huruf (h), serta Pasal 107 huruf (c) angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->