Connect with us

Kota Banjarbaru

Truk dan Pikap Diperiksa, Dishub Banjarbaru Dapati 15 Unit Pelanggar

Diterbitkan

pada

Pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor khusus angkutan umum barang dilakukan petugas Dishub Kota Banjarbaru, Kamis (27/5/2021). Foto: dishub banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan armada mobil angkutan umum barang truk dan pikap diberhentikan di Jalan Trikora, dekat Masjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru, Kamis (27/5/2021) sore.

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru diback-up Satlantas Polres Banjarbaru menggelar pengawasan dan penertiban berkala kendaraan bermotor, terkait Over Dimention Over Loading (ODOL) alias angkutan kelebihan muatan.

Dalam kegiatan ini, dari puluhan angkutan umum barang yang dihentikan saat dilakukan pemeriksaan, setidaknya 15 unit diantaranya terjaring petugas. Karena para sopir tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor.

“Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah kartu KIR-nya mati atau tidak berlaku lagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (27/5/2021) petang.

Selain melakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor, Dishub Banjarbaru juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan Blue Card atau kartu KIR yang kini sudah terkoneksi dengan aplikasi (scan barcode).

Tak hanya itu, sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan juga disampaikan kepada para sopir angkutan.

“Kami mengimbau kepada para sopir angkutan jika kartu KIR-nya mati, agar segera memperbaharui atau memperpanjang masa berlakunya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan ngebut-ngebutan di jalan,” pungkas Kadishub Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->