Connect with us

HEADLINE

Tolak Tarif Sewa Meter Naik, Wakil Rakyat: Batalkan SK Direksi PDAM Bandarmasih

Diterbitkan

pada

Ilustrasi layanan air bersih. Foto: luis quintero from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan PDAM Bandarmasih menaikkan tarif sewa meter air memicu protes wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.

Kebijakan penyedia air bersih di Kota Banjarmasin tersebut mendapat penolakan tegas dari para wakil rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengaku terkejut dengan kabar kenaikan yang hendak diberlakukan PDAM Bandarmasih.

“Kami ini mitra kerja pemerintah, tapi tidak tahu ada kebijakan kenaikan sewa meter air yang resmi diberlakukan PDAM Bandarmasih sejak 1 Juli 2021,” ucap Faisal.

 

 

Dia meminta kebijakan menaikkan atau menyesuaikan tarif sewa yang berhubungan dengan masyarakat, sebaiknya ditunda dulu mengingat kondisi masyarakat yang sedang sulit perekonomian di tengah pandemi saat ini.

Baca juga: PANIK. Kos-kosan Lantai 2 di Banjarmasin Mau Ambruk, Penghuni Berhamburan Keluar

“Segera akan kami panggil PDAM Bandarmasih. Ini aneh kenapa barusan Wali Kota dilantik sudah ada kenaikan. Kenapa tidak dari dulu saja,” tanya Faisal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno meminta Pemko Banjarmasin atau PDAM Bandarmasih menunda kenaikan sewa meter air ke pelanggan dengan alasan apapun.

“Tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang tentu akan membebankan pelanggan atau masyarakat. Kami minta ditunda dulu,” tegas politisi dari PDIP ini.

Wakil rakyat ini kesal lantaran DPRD Banjarmasin tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi sedikitpun terkait rencana kenaikan sewa meter pelanggan.

Ya, terhitung per 1 Juli 2021 PDAM Bandarmasih menaikan tarif pemeliharaan meter dengan kisaran bervariatif, tergantung golongan klasifikasi pelanggan, terkecuali A1-1 dan A1-2 yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kenaikan tarif sewa meter ini sudah direncanakan, sejak tahun 2017 lalu, namun baru bisa dilaksanakan di 2021 dengan dasar Permendagri No. 72 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dan oleh PDAM Bandarmasih diterbitkanlah SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021.

“Kebijakan ini dengan melihat berbagai pertimbangan termasuk persetujuan pihak pengawas PDAM maupun Pemko Banjarmasin,” ujar Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Ahmadi, Kamis (1/7/2021).

Perlu diluruskan bahwa kenaikan ini hanya tarif sewa meter kepada pelanggan yang dipasang. Selebihnya mengenai tarif harga air tidak mengalami kenaikan artinya penetapan beban tetap dan penyesuian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM
Pengumuman yang dikeluarkan PDAM Bandarmasih, diketahui ada tiga golongan mengalami kenaikan hingga 100%.

Diantaranya niaga besar 2, lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan yaitu harga golongan niaga besar 2 dimana tarif lama Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu, kemudian lembaga pendidikan dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

“Selanjutnya golongan lainnya, seperti rumah tangga A2-1, dan A2-2 rata-rata naik 50% ke atas,” kata Dirut PDAM Bandarmasih.

Kenaikan sewa tarif meter PDAM Bandarmasih juga ditentang aktivis pegiat hukum di Kota Banjarmasin. Apalagi layanan air bersih di kota Seribu Sungai ini acap kali jadi keluhan para pelanggannya.

“Saya secara tegas meminta, tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun,” tegas Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm, kepada Kanalkalimantan.com, melalui rilis resmi yang diterima, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Kembali Telan Korban, Pemko Banjarbaru Tunggu Realisasi Geosite Pendulangan Intan Cempaka

Menurut Muhammad Pazri berdasarkan pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak-hak konsumen: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

“Jelas kita sebagai konsumen dilindungi Undang-Undang, hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Undang-Undang No 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 46,” sebut Pazri.

Pasal 46 tersebut, bisa digugat secara personal dan secara komunal/berkelompok. Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen.

“Saya sangat berharap ini jadi pertimbangan penting kepada Wali Kota Banjarmasin yang baru dilantik dan DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi kenaikan tarif sewa meter tersebut, karena sangat tidak tepat,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->