Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tiga Lelaki Mabuk Keroyok Penjual Durian di Kelayan Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Tiga pelaku yang mengeroyok seorang penjual durian berhasil ditangkap petugas kepolisian. Foto: polsek banjarmasin selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga orang pelaku pengeroyokan warga di Banjarmasin tidak berkutik ketika ditangkap tim Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Mereka antara lain M alias Mumul (28), S alias Udin (28), dan U alias Oloy (23). Ketiga lelaki itu diamankan karena mengeroyok seorang penjual durian bernama Amran Sanusi (54) di sekitar Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (17/11/2023) lalu.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda beberapa hari setelah kejadian.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan kronologis pengeroyokan diawali ketika tiga pelaku datang ke lokasi Amran Sanusi dalam keadaan mabuk, sehingga terjadi cekcok mulut antara para pelaku dan korban.

Baca juga: BPBD Banjar Gelar Apel Siaga Bencana

Melihat keadaan yang tidak kondusif dan merasa hendak diserang, Amran lalu mengambil pisau jenis belati dan  menusukannya kepada salah seorang pelaku.

Pelaku yang terkena tusukan kemudian berbalik menusuk Amran menggunakan senjata tajam yang sudah dibawa para pelaku.

“Keributan saat itu tidak terhindarkan, ketiga pelaku dan korban saling serang dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, penjual durian itu mengalami luka bacok di beberapa anggota tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Saksi Sidang Sebut Mantan Kadistan Balangan Sengaja Pecah Anggaran

“Korban mengalami luka bacok di bagian punggung, kaki, dan tangan,” kata Kanit Reskrim.

Polisi yang menerima laporan pengeroyokan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hingga ketiga pelaku berhasil dimanakan beberapa hari usai kejadian.

Mumul dan Udin diringkus pada Senin (20/11/2023) di wilayah Taluk Kelayan. Sementara Oloy ditangkap pada Senin (27/11/2023) di Jalan Manggis, Banjarmasin.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan dan terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Motif pengeroyokan masih diselidiki,” katanya.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin Ingatkan 9 Rambu-rambu Netralitas Polri di Pemilu 2024

Atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Jangan mudah terprovokasi dan  diselesaikan dengan cara kekerasan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor  : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->