Connect with us

Kota Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin Ingatkan 9 Rambu-rambu Netralitas Polri di Pemilu 2024

Diterbitkan

pada

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana pesankan kepada anggota untuk mematuhi aturan netralitas di Pemilu 2024. Foto: humas polresta banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap kampanye. Salah satu isu krusial yang selalu menjadi sorotan setiap kontestasi Pemilu yaitu terkait netralitas pejabat negara, ASN, Polri, dan TNI.

Tidak ingin anggota Polri bersikap partisan di Pemilu 2024, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengingatkan 9 rambu-rambu yang harus dipatuhi anggota Polri selama Pemilu 2024.

Larangan tersebut mencakup berbagai aspek agar netralitas Polri tetap terjaga dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Baca juga: ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik

Dengan tegas, Kombes Sabana menyebutkan Polri dilarang membantu mendeklarasikan pasangan calon (Paslon), dilarang menghadiri atau menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, dan pertemuan partai politik (Parpol) maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas.

Kemudian, Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.

Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol maupun Paslon, dan Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses Paslon dan juru kampanye (jurkam).

Selanjutnya, sambung Kapolresta Banjarmasin, Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik. Dan Polri juga dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan paslon kepada keluarga atau masyarakat.

Baca juga: Masa Kampanye di Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Minta Kampanye Dilakukan Fair

Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materil maupun imateril kepada salah satu paslon. Kemudian poin terakhir yang juga penting ia sampai jika anggota Polri tidak menggunakan hak pilih pada kontestasi Pemilu.

“Semua diharapkan mematuhi larangan ini guna memastikan netralitas Polri dalam menyikapi proses demokrasi, menjaga keadilan dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Kapolresta Banjarmasin di hadapan personel saat pelaksanaan apel jam pimpinan, Rabu (29/11/2023) siang.

Baca juga: Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri

Menurutnya, netralitas yang ditunjukan pada kontestasi Pemilu akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan institusi kepolisian dimata masyarakat. (Kanalkalimantantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->