Connect with us

HEADLINE

Terkendala Pembebasan Lahan, Rencana Jembatan Sungai Lulut Mangkrak?


Dinas PUPR Banjar Tunggu Pelimpahan dari Pemprov Kalsel


Diterbitkan

pada

Kadis PUPR Banjar M Hilman Foto : rendy

MARTAPURA, Rencana pembangunan jembatan penghubung di perbatasan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, tepatnya jembatan Sungai Lulut masih mengalami kendala pembebasan lahan di sekitar area pembangunan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Banjar M Hilman, karena aset tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, rencana pelimpahan kepada Dinas PUPR Banjar tidak akan menolak proyek tersebut. Dipelajari dulu aturannya, dengan catatan harus ada surat resmi permohonan pelimpahan permohonan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Aset jalan di bawah jembatan tersebut kalau dilihat memang wilayah Kabupaten Banjar, namun menjadi kewenangan Pemprov Kalsel, hal itu sudah kami kordinasikan dengan Sekda Banjar. Kami akan pelajari dulu, dan tunggu surat permohonan dari provinsi,” ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, disampaikan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, hingga kini masih belum dilakukan pembebasan lahan dari kedua pemerintah antara Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarmasin.

“Apabila pembebasan lahan belum tuntas, maka jembatan tersebut tidak bisa dibangun. Diharapkan pada anggaran APBD perubahan tahun 2018 ini, baik pihak Pemerintah Kota Banjarmasin maupun Pemerintah Kabupaten Banjar mengalokasikan anggaran untuk konsultan appraisal untuk menilai dan mendata asumsi berapa yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut,” ujarnya.

Roy Rizali Anwar mengakui untuk pembebasan lahan di area pembangunan tersebut tidak mudah dan pastinya membutuhkan proses panjang. Walau demikian pihaknya tetap berharap pembebasan lahan tersebut dapat diselesaikan sebelum bulan Juni 2019.

Menurut Roy pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di 3 buah jembatan yakni jembatan Sungai Lulut, jembatan Sungai Gardu 1 dan jembatan Sungai Gardu 2 , tapi pelaksanaanya menunggu kepastian pembebasan lahan.

“Jika dalam prosesnnya hingga 2019 lahan tersebut tidak dibebaskan oleh kabupaten/kota, maka proses pembangunan jalan yang menghubungakan jalan provinsi tersebut akan ditunda, hingga pembebasan lahan tuntas sepenuhnya,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->