Dishut Prov Kalsel
Terima Laporan Masyarakat, Polhut Amankan Puluhan Kayu Illegal

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG – Sedikitnya 40 potong kayu berjenis Meranti Campuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Kecamatan Bintang Ara, Senin (11/4/2022). Temuan kayu ini diduga merupakan hasil dari kegiatan illegal logging dari wilayah kawasan hutan RPH Panaan yang coba disusupkan melalui jalur sungai.
Kegiatan pengamanan tersebut merupakan pulbaket atas dasar laporan masyarakat akan adanya kegitan pengangkutan kayu hasil illegal logging lewat jalur sungai. Setelah tim patroli melakukan ground check, benar didapati adanya rakit kayu berbagai jenis dan ukuran di sungai Dusun Mantuyup Desa Bintang Ara yang langsung diamankan oleh tim .
“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif, kayu-kayu ini langsung diamankan dan diangkut ke kantor KPH Tabalong. Secepatnya juga akan kami bawa ke Banjarbaru (kantor polhut Dishut),” ucap Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan.
Baca juga : PAN Ubah Haluan, Getol Tunda Pemilu Berbalik Tak Lagi Setuju
Usai mendapati barang bukti kayu tersebut, petugas langsung sudah mengangkutnya dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru. Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Plt. Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perawat RSD Idaman Gagalkan Pencurian, Viral Aksi Pelaku Terekam di Sejumlah Puskesmas
-
Kabupaten Lamandau2 hari yang lalu
Tiga Hari Pencarian, Sopir Truk Fuso Nyemplung di Sungai Lamandau Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura Tak Kunjung Surut, Dua Bulan Permukiman Terendam
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Penuhi Stok Darah, UTD RSD Idaman Jemput Bola Pendonor di Masjid-Masjid
-
Hukum2 hari yang lalu
Kasus Jual Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jukir Nakal Pasar Lima Banjarmasin Kenakan Tarif Seenaknya