Connect with us

Hukum

Teriakan “Wali Palsu” Warnai Sidang Abah Itab, Ada Fakta Baru Terkuak!


JPU Tuntut Abah Itab 15 Tahun Penjara


Diterbitkan

pada

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abah Itab atas kasus tindak pidana pencabulan berkedok agama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (6/6). Foto : rico

BANJARBARU, Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abah Itab atas kasus tindak pidana pencabulan berkedok agama di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (6/6) sekitar pukul 12.00 Wita, berakhir dengan caci maki puluhan orang yang ikut hadiri jalannya sidang.

Pantauan Kanal Kalimantan, suasana di PN Banjarbaru terlihat sangat ramai, berbeda dibandingkan dengan sidang biasanya. Hal itu dikarenakan puluhan orang jamaah pengajian Habib Zein Al Aydrus turut mengikuti jalannya sidang tuntutan terhadap Abah Itab, meskipun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Saking ramainya, para jamaah ini yang awalnya memadati luar ruang sidang harus dipaksa mundur oleh pihak Kepolisian bersenjata lengkap yang mengamankan jalannya persidangan.

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Abah Itab dikenakan hukuman maksimal yaitu pidana penjara 15 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ahmad Budi Mukhlis SH MHum kepada Kanal Kalimantan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang memang membuat pihaknya memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

“Terdakwa ini memang berbelit-belit. Kemudian terdakwa mengulangi perbuatan “itu” beberapa kali kepada korbannya hingga menderita psikologi mendalam. Kita juga mengajukan hal ini ke Kejati dan itu pun sama 15 tahun,” ungkapnya.

Usai sidang tersebut berakhir, terdengar suara teriakan dari para jamaah di luar ruangan yang memaksa pihak Kepolisian harus mengamankan Abah Itab di dalam ruangan untuk sementara waktu. Bahkan hingga menyembunyikan terdakwa di belakang ruang sidang. Melihat hal tersebut para jamaah pun berbondong-bondong keluar dari PN Banjarbaru dan menunggu Abah Itab di halaman PN Banjarbaru.

Melihat kondisi di luar ruang sidang yang  mulai sepi dan terlihat kondusif, Abah Itab akhirnya digiring keluar oleh pihak Kepolisian menuju halaman depan PN Banjarbaru, sudah menanti 1 unit mobil tahanan untuk membawa terdakwa.

Namun setibanya Abah Itab didepan pintu masuk Kantor PN Banjarbaru, para Jamaah yang telah menunggu di luar dengan lantang meneriakan “Wali Palsu”. Tidak hanya itu kata-kata yang terkesan kasar juga mewarnai proses masuknya Abah Itab ke dalam mobil tahanan. Beruntung tidak adanya tindakan fisik yang dilakukan para jamaah pengajian Habib Zein Al Aydrus.

Wahyu (53) salah satu jamaah yang juga merupakan rekan orang tua korban aksi pencabulan Abah Itab mengungkapkan, harapan mereka untuk tuntutan terhadap Abah Itab jangan sampai rendah alias semaksimal mungkin karena ini menyangkut anak di bawah umur.

“Meskipun hukumanya 15 tahun, masa depan anak tidak akan bisa dikembalikan. Jadi hukum semaksimal jangan direndahkan,” ungkapnya.

Wahyu juga menjelaskan selama ini para jamaah tidak pernah melihat perilaku yang mencurigakan dari Abah Itab dikarenakan Abah Itab Sendiri jarang ditemui.

“Waktu dulu kenal cuma tidak begitu akrab, jarang bergaul karena dia (Abah Itab, red) ini ada acara sendiri. Keluar terus gak tau apa yang diurusnya. Dia pintar nyimpan sesuatu,” jelas Wahyu.

Melihat adanya permintaan sejumlah jamaah terhadap tuntutan Abah Itab, Ahmad Budi Mukhlis menyarankan kepada para korban untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan terdakwa. Hal ini karena adanya fakta yang terkuak dalam persidangan, dimana selain menyerahkan kehormatan, korban juga menyerahkan harta benda seperti perhiasan emas yang jumlahnya bahkan sampai ratusan juta.

“Jadi yang diajukan dalam kasus ini objeknya adalah kesusilaan.  Korban dapat melaporkan ke pihak Kepolisian tentang penipuan dan penggelapan, karena terdakwa beralibi harta benda yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan majelis pengajian,” ungkapnya.

Dengan adanya objek yang ditambahkan dalam kasus ini, maka hukuman terhadap terdakwa pun akan berbeda karena yang awalnya tentang kesusilaan perlindungan anak akan ditambah dengan pasal 378 dengan ancaman 5 tahun dan akan dilihat dengan adanya pemberatan atau tidak.

Pada kesempatan ini Kasi Pidum Kejari Banjarbaru juga mengungkapkan fakta bahwa dalam membujuk korbannya melakukan hal tidak senonoh tersebut, Abah Itab berdalil dengan mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan mandat dari Datuk Kalampaian. Abah Itab juga mengaku sebagai pengganti dari Guru Sekumpul, sehingga korban semuanya ketakutan. Dalam melakukan aksi asusila Abah Itab melakukan 1 bulan minimal 2 kali dan pada tahun 2016  terhadap anak-anak sebanyak 12 kali. Sidang akan berlanjut pekan depan 26 Juni 2018 untuk pledoi pembelaan. (rico)

Reporter:Rico
Editor :Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->