Connect with us

KRIMINAL HSU

Tergiur Untung, Petani Keramba Ikan Dibekuk BNNK HSU

Diterbitkan

pada

BNKK HSU menangkap seorang petani keramba ikan karena menjual sabu di Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan. Foto: dew

KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Seorang petani keramba ikan asal Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, BH alias Kai (42) harus mendekam ke penjara. Lantaran terciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjalani bisnis narkoba.

Tersangka Kai berhasil ditangkap anggota BNNK HSU pada Selasa (27/7/2021) malam, dari informasi dari masyarakat.

Dari tangan Kai, anggota BNNK HSU akhirnya menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabun sebesar 1,83 gram.

Baca juga: Cuma 9 dari 27 RS di Kalsel yang Masih Tersedia Bed IGD Khusus Covid-19, Sisanya Penuh!

 

 

Kepala BNNK HSU Kompol H Syamsudin SE mengatakan, penangkapan tersangka Kai bermula dari informasi masyarakat yang dinilai meresahkan warga setempat.

“Kita mendapat info dari masyarakat sekitar bakal ada turun barang (Sabu, red) dan langsung kita dalami, saat kami geledah di rumah tersangka sekitar pukul 20.00 Wita, kami menemukan sabu dalam dua plastik klip sebesar 1,83 gram,” terang Kompol H Syamsudin, kepada awak media di halaman kantor BNNK HSU, Kamis (29/7/2021) sore.

Baca juga: SADIS. Pria di Barabai Ditebas Parang di Rumahnya, Pelaku Diburu Polisi

Selain dua paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 5 plastik klip bekas sisa pakai, bungkusan plastik klip baru, sebuah sedotan plastik, sebuah timbangan digital, sebuah kotak handphone dan selembar kertas catatan transaksi.

“Kertas catatan ini digunakan tersangka untuk mencatat jumlah transaksi yang berhutang barang yang jual,” jelas Syamsudin sambil menunjukkan barang bukti.

Dari hasil penangkapan, Syamsudin menyayangkan tersangka Kai terjerumus ke dalam bisnis haram ini, padahal menurutnya kehidupan tersangka terbilang cukup sebagai seorang petani keramba yang memiliki 40 buah keramba berisi ikan jelawat.

“Sayang akibat pengaruh teman, tergiur keuntungan besar, Kai ini akhirnya ikut terjerumus menjadi pengedar,” kata Syamsudin.

Tersangka Kai dengan pemasok selama ini berkomunikasi melalui handphone, sehingga keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Meski pihaknya berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini, Syamsudin mengakui pihaknya telah mengantongi identitas pemasok yang katanya dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan.

Baca juga: Serangan Jantung Usai Tangani Karhutla, Anggota BPBD Barsel Meninggal Dunia.

“Kami telah mengantongi identitas pemasok, tinggal kita pastikan saja nanti. Mudah-mudahan kami bisa membongkar jaringan Kai ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kai saat ditanya mengaku menyesal ikut terjerumus dalam bisnis haram ini. “Sudah 5 bulan pak,” kata Kai.

Kai mengakui, disamping menjual hampir setiap hari dirinya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Kai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->