Connect with us

Hukum

Terdakwa Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin Divonis 20 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung BBPOM Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (20/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin jatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan tahap II gedung laboratorium dan layanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Ridlan Mahfud Abdullah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ridlan Mahfud Abdullah berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Gede Yuliarta, Rabu (20/3/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Ridlan dihukum selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Ketua DPRD Kapuas Tiga Raperda Sangat Penting Dibahas

Dalam putusan, selain pidana penjara, Ridlan juga dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nominalnya setara dengan nilai kerugian negara proyek yang dikerjakan tahun 2019 itu yaitu sebesar Rp127.703.757.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, namun jika terpidana tak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa Ridlan tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Meski terbebas dari dakwana primair, Ridlan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Senayan, Partai Lawas yang Berdiri di Era Soeharto

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.

Tedakwa Ridlan selaku Direktur Utama PT Verbeck Mega Perkasa diketahui adalah pelaksana kegiatan atau kontraktor pembangunan gedung Laboratorium dan Layanan Publik BBPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di komplek perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru itu terdapat kekurangan volume dan menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pengerjaan tahap II pembangunan pun tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee.

Baca juga: Warga Gang Damai Kelayan Diserang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, pembangunan gedung BBPOM tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta.

Ridlan sendiri diketahui baru saja bebas dari statusnya sebagai terpidana tahanan Lapas Makassar pada awal tahun 2024 lalu setelah menjalani tahanan selama 1 tahun 6 bulan. Ia sebelumnya juga terjerat kasus yang sama, yaitu tindak pidana korupsi.  (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->