Connect with us

HEADLINE

Tak Miliki Surat Pindah TPS, Mahasiswa Ngadu ke Kantor KPU Banjar, Hak Coblos Hilang

Diterbitkan

pada

Datangi kantor KPU Banjar lantaran kehilangan hak pilih. Foto : rendy

MARTAPURA, Protes tidak bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 17 April 2019, mahasiswa di Kabupaten Banjar datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Rabu (17/4/2019).

“Kami ini bingung mengapa kami tidak bisa menyalurkan hak suara pada hari ini, padahal sudah bawa e-KTP, harusnya bisa memilihkan? Begitu yang kami tahu,” ujar Sinta, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam Martapura kepada Kanalkalimantan.com.

Sinta dan kawan-kawan mengatakan, walaupun mereka bukan warga Kabupaten Banjar namun dirinya menilai masih bisa mencoblos walaupun hanya sebatas Presiden-wakil presiden dan DPD RI.

Ditanya apakah sudah memiliki formulir A5, Sinta dan kawan-kawannya ternuata belum memiliki formulir tersebut, ada yang punya ada yang tidak sisanya tidak dibawa dan hanya ditinggal di kampung halaman.

“Saya inikan memang asli warga Hulu Sungai Selatan, ya kalo begini terpaksa tidak bisa menyalurkan suara saya,” kecewanya. Begitu juga dengan Risma, warga Kabupaten Kotabaru  dirinya mengaku ditolak oleh PPK di TPS tempatnya tinggal, lantaran KTPnya bukan domisili warga Kabupaten Banjar.

“Saya kuliah di Uniska, memang bukan warga Kabupaten Banjar, tadi bawa KTP ke TPS namun ditolak nah harus bagaimana kami ini,” jelasnya.
Risma mengaku sebelumnya tidak ada sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Banjar di kampusnya sehingga para mahasiswa kebingunan banyak yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya saat coblosan hari ini.

“Setahu saya KPU tidak ada sosialisasi ke kampus kami, tidak hanya kami yang datang ke kantor KPU ini saja yang bingung bagai mana mekanismenya di kampus juga teman-teman juga pada bingung tidak bisa mencoblos,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk melaksanakan sosialisasi bukan hanya di kampus-kampus yang ada di Kabupaten Banjar, namun hingga warga yang berada di pelosok desa.

“Kalo dikatakan kurang sosialisasi, saya rasa kita sudah maksimal, bahkan hingga pelosok desa, buktinya pemilih di beberapa tempat lain kita lancar saja hingga tingkat desa,” akunya.

Muhaimin menjelaskan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat.

Seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan, kepemilikan e-KTP sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.

Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.

Sementara untuk waktu pemungutan suara di TPS, pemilih perlu memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga pemilih tidak terlambat ketika tiba di TPS.

“Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos, pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->