Connect with us

Hukum

Tak Lengkap, Berkas Perkara Lihan Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Diterbitkan

pada

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis. Foto : rico

BANJARBARU, Penyidik Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota telah mengirimkan berkas tersangka penipuan dengan modus pembayaran tax amnesty, Lihan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Tapi, berkas tersebut ditolak dan telah dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi. Pasalnya berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau masih P19.

Pengembalian berkas kasus penipuan Lihan ini dibenarkan oleh Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, Kamis (31/10) siang. Dia mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas (P19)  tersangka Lihan pada Rabu (30/10) kemarin.

“Kejari Banjarbaru menerima berkas tahap I dari penyidik kepolisian, sesuai pasal 109 dan 138 KUHAP. Kemudian jaksa peneliti mempelajari berkas perkara. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak memenuhi syarat formil atau materil di dalamnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Sehingga jaksa peneliti melakukan gelar perkara untuk dipelajari bersama.

“Memang ada beberapa syarat materil yang belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik kepolisian. Berkas ini harus dilengkapi dan harus dikembalikan kepada kami. Maksimal 14 hari setelah berkas ini dikembalikan,” terangnya.

Budi menegaskan, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Lihan. Pihaknya sependapat bahwa memang ada tindak pidana penipuan di dalam kasus ini. Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk menguatkan fakta dan pembuktian di persidangan.

“Mengenai teknisnya penyidik kepolisian yang tahu, semoga secepatnya bisa dilengkapi hal tersebut,” harapnya.

Dia juga membeberkan,  syarat materialnya tidak terlalu berat, hanya butuh penyempurnaan saja. Antara lain soal jumlah uang Rp1,250 miliar. Penggunaan uang yang dilakukan tersangka Lihan, harus dijelaskan ada uraian dan rinciannya. Serta ada beberapa hal lagi yang harus diperbaiki di dalam berkas tersebut.

Baca Juga : Lihan Kembali Ditangkap, Asetnya Masih Ada di Luar Negeri?

Sebelumnya, Polsek Banjarbaru Kota menangkap Lihan, mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan, yang dulu pernah dihukum berat atas kasus investasi bodong -money game- pada 2010 silam. Lihan kembali diduga tersangkut kasus penipuan. Tidak tanggung-tanggung dirinya diduga menipu temannya sendiri  H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca Juga : Cerita dan Janji Palsu Berujung Penipuan Rp 1,2 Milyar, Hasyim Dimanfaatkan Sejak Lihan Berada Dibalik Jeruji

Modus Lihan dengan meminjam uang Hasyim, sebagai pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Belakangn setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten.

Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.

Mengetahui hal ini, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Lihan. Sampai akhirnya diketahui Lihan berada di Bandung, Jawa Barat. Lihan akhirnya diamankan salah satu rumah di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9/2019) lalu. Ia kini diamankan ke Mapolsek Banjarbaru kota sejak saat itu. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->