HEADLINE
Cerita dan Janji Palsu Berujung Penipuan Rp 1,2 Milyar, Hasyim Dimanfaatkan Sejak Lihan Berada Dibalik Jeruji
BANJARBARU, Terkuaknya kasus penipuan yang dilakukan Lihan bekas terpidana investasi bodong -money game- kembali membuat masyarakat geram. Total uang sebanyak Rp 1,2 milyar diraup Lihan dari “kantong” temannya sendiri yakni H Hasyim Asyari.
Pun, kasus ini menambah panjang catatan hukum yang dilakukan mantan pengusaha intan asal Cindi Alus, Kabupaten Banjar tersebut. Sejak kasus yang menghebohkan tanah air pada tahun 2010, ribuan masyarakat telah dirugikan dan dibuat menderita karena uang yang diinvestasikan kepada Lihan, hilang begitu saja.
Lantas, siapa sebenarnya sosok H Hasyim Asyari yang nekat meminjamkan uang Rp 1,2 milyar kepada pelaku penipuan berkedok investasi tersebut?
Baca juga : Lihan, Bisnis Bodong Berbalut Investasi Intan dan Skema Ponzi
Ditemui kanalkalimantan, di rumah pribadinya di Komplek Antero Raya 1, Jalan Karang Anyar, Banjarbaru, Senin (23/9), Hasyim mengungkapkan kali pertama mengenal Lihan sebelum terkuaknya kasus pencucian uang yang dilakukan Lihan. Tepatnya, saat Hasyim menjadi nasabah sekaligus kolektor yang bertugas meyalurkan uang masyarakat yang ingin berinvestasi kepada sang pemilik batu Intan Putri Malu tersebut.
Saat itu, Hasyim mengiventasikan uang sebesar Rp 25 milyar kepada Lihan, yang mana rinciannya Rp 10 milyar miliknya sendiri. Sedangkan Rp 15 milyar merupakan milik 400 lebih masyarakat yang minta disadurkan melalui Hasyim.
Dari sinilah Lihan mulai menjadikan Hasyim sebagai “ATM” nya. Saat sebelum dijebloskan ke jeruji besi, Lihan berjanji dihadapan Hasyim dan rekanan lainnya bahwa uang milik nasabah (masyarakat) masih disimpan dan pasti akan dikembalikan.
“Dia (Lihan) bilang uang masyarakat yang dicari-cari itu masih ada dan tersimpan dengan aman. Hanya saja, dia tidak mengakuinya kepada pihak penyidik Polda dan Kejati Kalsel,” katanya.
Hasyim dan teman-teman lainnya yang percaya akan janji itu, kemudian memberikan bantuan yang diperlukan Lihan dalam menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas. Tidak terhitung jumlah uang yang terus dikirimkan Hasyim kepada Lihan.
Baca juga : Lihan Kembali Ditangkap, Asetnya Masih Ada di Luar Negeri?
“Wah dia sudah jadi raja di penjara. Uang kiriman kami itu, dihamburkannya di LP,” lanjut Hasyim.
Hingga akhirnya pada tahun 2015, Lihan menghirup udara segar dengan status bebas bersyarat dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Hasyim juga orang yang menjemput Lihan di hari itu.
“Saya sudah habis-habisan menolong Lihan. Harapannya cuma satu, agar Lihan bisa mengembalikan uang masyarakat. Tapi semua cerita itu yang katanya uang nasabah masih disimpan ternyata tidak ada. Justru saya malah ditipu,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan Hasyim mengeluarkan seluruh isi uangnya untuk membantu Lihan. Pasalnya, para nasabah yang menginvestasikan uang ke Lihan sering mendatangi Hasyim untuk mempertanyakan kejelasan uang mereka.
Selanjutnya pada tahun 2016, seperti yang diberitakan sebelumnya, Lihan melakukan penipuan dengan meminjam uang milik Hasyim Asyari.
Dengan dalil ingin memasukan uang miliknya sebesar Rp 50 Milyar yang ada diluar negeri, Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,2 milyar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.
Namun, lagi-lagi semua itu hanya karangan Lihan saja. Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Atas kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota meringkus Lihan dikediamannya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu tanggal 18 September 2018.
Dari pantauan kanalkalimantan.com, Lihan hanya bisa terbaring lemah didalam penjara Mapolsek Banjarbaru Barat.
Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro mengatakan saat dilalukan penangkapan Lihan kala itu bersama istri dan anak-anaknya. Dirinya juga mengatakan akses menjenguk Lihan juga dibatasi.
“Sementara tidak boleh dijenguk. Untuk menjaga kesehatannya, karena kondisinya Lihan kurang fit sejak dibawa petugas. Sampai saat ini hanya istrinya yang sudah jenguk, yang lain tidak ada,” katanya.
Atas perbuatannya, Lihan dikenakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (Rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarmasin6 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui