Connect with us

Kota Banjarmasin

Surat Penurunan Sisa Reklame Bando ke Polda Kalsel Picu Protes Kuasa Hukum Pengusaha

Diterbitkan

pada

Kasus pembongkran reklame bando di Banjarmasin terus bergulir antara pengusaha periklanan melawan Pemko. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di tengah polemik pembongkaran reklame bando milik pengusaha periklanann, Pemko Banjarmasin yang mengeluarkan surat meminta izin penurunan baleho yang ditujukan kepada Polda Kalsel, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Walhasil, surat tersebut menambah ketersinggungan dari pihak pengusaha periklanan. Pasalnya, kuasa hukum dari pengusaha periklanan Wanto A Salan menilai, dikeluarkannya surat tersebut seakan mengintervensi kliennya. Tak hanya itu, surat tersebut juga seperti memaksakan keingininan berlebihan dan menambah kerusakan, apalagi dilakukan olah mereka yang bukan ahlinya.

Wanto menyebutkan isi surat yang dimaksud itu berbunyi ‘struktur baliho tersebut sangat tidak aman dan berpotensi dapat membahayakan penguna jalan dan mohon izin persetujuan penyidik untuk penurunan baliho’. “Intinya kami sangat keberatan atas surat Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin itu. Ini telah mengintervensi kami,” tutur Wanto melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020) siang.

Ia melanjutkan, sikap dari surat itu juga dinilai sangat keliru. Pihaknya sendiri telah menyurati Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, karena bando tersebut masih dalam kondisi diberi garis polisi (police line) serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Wanto menambahkan, apabila barang bukti tersebut dirusak atau dihilangkan oleh pihak lain, maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Wali Kota Banjarmasin, lanjut Wanto, diharapkannya tetap memperhatikan notulen rapat yang sudah dibuat dan disepakati bersama dengan pihak pengusaha periklanan pada tanggal 9 Juni 2020 lalu.

Salah satu bunyinya adalah memasang kembali materi bando hingga kontrak dengan klien berakhir. Serta, sangat dimungkinkan pemerintah kota mendapatkan kontribusi pendapatan daerah dari keberadaan bando tersebut.

“Seharusnya Pemko Banjarmasin bersikap arif menunggu proses penyidikan dan penyelidikan hingga selesai, jangan selalu gegabah melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan klien kami. Apabila Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel memerintahkan dan menginstruksikan pengusaha periklanan untuk melakukan perbaikan, klien kami siap akan hal itu,” pungkas Wanto. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->