Connect with us

VOA

Soroti Perilaku Jaksa, LBH Masyarakat Somasi Jaksa Agung

Diterbitkan

pada

Berkas somasi yang disiapkan oleh LBH Masyarakat. Foto : VOA/Ahmad Bhagaskoro

JAKARTA, Jaksa Agung Prasetyo diminta menghentikan perilaku sejumlah jaksa yang sewenang-wenang dan tidak profesional. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mensomasi Jaksa Agung Prasetyo karena jaksa yang menangani kasus kliennya yakni Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak sewenang-wenang. Dalam kasus ini, Sadikin dituduh terlibat peredaran gelap narkotika bersama seorang warga negara asing yang ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, menurut Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, jaksa terus menunda persidangan hingga keenam kalinya tanpa alasan yang berdasar hukum. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan belum dilakukan.

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal mengatakan, lembaganya akan melakukan upaya hukum lanjutan jika jaksa belum juga membacakan tuntutan pada sidang lanjutan pada hari Kamis (22 November 2018).

“Kita masih mempertimbangkan misalkan membuat gugatan perbuatan melawan hukum, jaksa penuntut umum yang menunda dan mengulur waktu surat penuntutan. Karena ini jelas, menimbulkan ketidakpastian terhadap klien kami. Itu sungguh sangat merugikan, karena setiap orang kan dijamin untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” jelas Ma’ruf Bajammal di Jakarta, Senin (19/11).

Ma’ruf menambahkan jaksa juga tidak serius dalam melakukan tugas penuntutan. Sebab, kata dia, jaksa secara eksplisit menyatakan tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman percakapan di persidangan. Padahal bukti tersebut penting karena menyangkut pembuktian perkara yang dituduhkan ke Sadikin Arifin.

Di samping itu, perilaku jaksa yang terus menunda persidangan, bertentangan dengan Pasal 50 KUHAP yang dalam penjelasannya mengamanatkan seorang terduga pelaku pidana memiliki hak untuk tidak dibuat terkatung-katung nasibnya terutama yang dikenakan penahanan. Sementara dalam pasal 74 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memandatkan perkara narkotika adalah perkara yang didahulukan untuk penyelesaiannya.

Dari kiri ke kanan : Raynov Gultom (Peneliti Reprieve), Ma’ruf Bajammal (pengacara publik LBH Masyarakat), Joshua Collins (peneliti Mappi FHUI). Foto :VOA/Ahmad Bhagaskoro

Turut menambahkan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) kasus serupa juga terjadi pada Baiq Nuril yang divonis bersalah Mahkamah Agung dalam kasus UU ITE. Sebab dalam kasus Baiq, juga tidak ada barang bukti berupa ponsel dan rekaman percakapan asli yang dihadirkan jaksa ke persidangan.

“Kita menyayangkan ini terjadi di PN yang ada di Jakarta. Ini di Jakarta saja seperti ini, apalagi di daerah. Sebenarnya beberapa temuan kami, ada di kasus-kasus serupa lain. Seperti JPU yang tidak siap dengan tuntutan, juga terjadi di kasus lainnya,” tutur Joshua.

Joshua menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran tersebut sudah masuk kategori indisipliner. Karena itu, kata dia, kejaksaan agung ataupun komisi kejaksaan sudah dapat memberikan sanksi kepada jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut.

VOA Indonesia sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Jaksa Agung Prasetyo atas somasi yang dilayangkan LBH Masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Prasetyo. (ab/jm/voa/kk)

Reporter : Ab/jm/voa/kk
Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->