Connect with us

HEADLINE

Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat Yakin Banjarmasin Menang!

Diterbitkan

pada

Penggugat yang hadir dalam sidang lanjutan judicial review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel secara daring dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan atas gugatan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut, setelah sempat ditunda sejak 25 Agustus lalu.

Pemohon judicial review menghadirkan seorang saksi yakni Syahmardian, Ketua Ormas Sasangga Banua dan seorang ahli yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ichsan Anwary.

Pada agenda mendengarkan keterangan saksi yang mana pada inti pokoknya DPR RI tiba-tiba menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan tanpa pernah melakukan pembahasan dengan pihak terkait.

Baca juga: Sidang Gugatan Banjarbaru Ibu Kota Kalsel: Saksi Kaget DPR Terbitkan UU Provinsi Kalsel

 

 

“Ormas yang terlibat akan adanya perubahan UU Provinsi Kalsel justru kaget mengapa terjadi pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, padahal rekomendasi tertulis yang disampaikan ke DPRD Kalsel tetap konsisten agar ibu kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin,” ujar Pazri, kuasa hukum penggugat dari Forum Kota Banjarmasin dan Kadin.

Disusul dengan keterangan ahli yang menyebutkan bahwa UU Provinsi Kalsel jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta pembentukannya juga bertentangan dengan UUD.

“Karena dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangaan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Bahwa beranjak dari keterangan ahli dan saksi tersebut, pihak pemohon judicial review semakin meragukan naskah akademik yang dibuat untuk pembahasan UU ini.

Baca juga: Soal Honorer Satpol PP Dipecat, Kasatpol PP Banjarbaru: Sering Tidak Masuk Kerja!

“Kami berkeyakinan judicial review UU Provinsi Kalsel yang bertujuan agar membatalkan perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel dimenangkan oleh MK dan ibu kota kembali di Banjarmasin,” pungkasnya.

Lebih jauh, Hakim MK, Anwar Usman di akhir sidang menyampaikan, perkara tersebut akan diputus paling lambat 11 Oktober mendatang.

Sementara sidang lanjutan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari termohon akan dilaksanakan pada Senin 19 September 2022. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->