Connect with us

Kalimantan Selatan

Sidang Gugatan Banjarbaru Ibu Kota Kalsel: Saksi Kaget DPR Terbitkan UU Provinsi Kalsel

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan judicial review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel secara daring dengan menghadirkan saksi ahli atas nama Dr Ichsan Anwary SH MH dan Syahmardian SST. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ternyata DPR RI tiba-tiba menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tanpa pernah melakukan pembahasan dengan pihak terkait.

Hal itu disampaikan Ketua Ormas Sasangga Banua Syahmardian, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/9/2022), mengenai judicial review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel untuk membatalkan pemindahan ibu kota provinsi Kalsel.

Dalam menyampaikan kesaksiannya, Syahmardian menceritakan secara faktual proses adanya isu perubahan UU Provinsi Kalsel.

Bahwa awal mula pembahasan terkait perubahan UU Provinsi Kalsel yang diusulkan oleh DPR RI hanya membahas mengenai isu lokal Kalsel, bukan tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

 

 

Baca juga: Soal Honorer Satpol PP Dipecat, Kasatpol PP Banjarbaru: Sering Tidak Masuk Kerja!

“Bahwa Sasangga Banua sekitar bulan Agustus tahun 2020 menerima email dari Sekretariat DPR RI dan Komisi II DPR RI yang isinya merencanakan pembahasan terkait perubahan UU Provinsi Kalsel,” beber Ketua Ormas Sasangga Banua Syahmardian, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan MK, Selasa (13/9/2022), tentang Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengurus pun mengirimkan email balasan, yang mana setelah itu DPR RI menjadwalkan pertemuan secara online untuk membahas penjelasan rencana tahapan, batasan, proges kerja Sasangga Banua dalam usulan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan UU Darurat nomor 10 tahun 1957 yang antara lain mengenai tentang pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai UU.

“Itu pada tanggal 19 oktober 2020 dengan tema acara Diskusi Pengumpulan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalsel, di ruang meeting Hotel Aria Barito Banjarmasin secara daring, bersama Panja Naskah Akademik DPR RI dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Ormas pun sempat melalukan diskusi publik dengen menghadirkan beberapa narasumber seperti akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta perwakilan Pemprov Kalsel dari biro hukum.

Yang mana isi diskusi tersebut ujar Syahmardian, membahas antara lain mengenai pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang dengan Tema “Apa Manfaat Untuk Masyarakat Kalimantan Selatan?”.

“Di diskusi publik itu kita membahas dengan tema itu yang intinya mengenai isu lokal Kalsel sesuai dengan rencana perubahan UU yang seperti dijelaskan di atas, hari Rabu tanggal 11 November 2020, tidak ada pembahasan tentang ibu kota Provinsi Kalsel,” ungkapnya.

Baca juga: SIMAK. Ini Jadwal Pasar Murah di Balangan Mulai September-Desember 2022

Setelah pembahasan tersebut, disampaikan lah rekomendasi pokok perubahan UU tersebut ke DPRD Kalsel pada tanggal 2 Juni 2021 yang kemudian DPRD Kalsel mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) muncul kesimpulan yang mana pada intinya mengagendakan uji publik mengundang semua pihak yang berkepentingan yang juga akan menghadirkan Gubernur Kalimantan Selatan,” katanya.

Namun, lanjut Syahmardian tidak tindak lanjut dari kesimpulan RDP tersebut dan bahkan tidak ada yang terealisasi sampai UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan.

Sebagai Ketua ormas Sasangga Banua, dirinya menyampaikan terkejut karena diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan, bukan perubahan atas UU seperti disebutkan di atas.

“Terkejut karena ternyata ada UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru bukan bentuknya perubahan tetapi malah terbit UU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.

Dalam kesaksiannya, Syahmardian menegaskan bahwa dalam tahapan rencana tentang perubahan UU yang disampaikan DPR RI di awal itu tidak pembahasan tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru.

Baca juga: Masyarakat Minta Dilibatkan Menjadi Satgas Migas, Ini Alasannya

“Tidak ada pembahasan tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, fokus pembahasan kami hanya seputar seperti pada inti pokok diskusi publik pada tanggal 11 November 2020, namun dalam UU terbaru ini ternyata ada substansi pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru padahal dulu tidak pernah dibahas,” ujarnya.

Terakhir, Syahmaridan menyampaikan saat penyerahan rekomendasi itu ke DPRD Kalsel, pada poin ke 12 bahwa Ormas Sasangga Banua tetap memuat tulisan bahwa ibu kota Provinsi Kalsel tetap berada di Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->