Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101, Saksi Ahli: Wajib Sertakan Surat Izin Pengadilan

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan praperadilan penutupan jalan Hauling Km 101 Tapin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/1/2021). Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, asosiasi pekerja angkutan tongkang dan hauling PT Antang Gunung Meratus.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda.

“Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya di lepas oleh penyidik,” kata Hairul Huda, saksi ahli dari pihak asosiasi pekerja tongkang dan hauling, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, police line yang dipasang polisi terkait penutupan hauling PT AGM di kilometer 101 Kabupaten Tapin, wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa di ajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line.

 

Baca juga : Dugaan Percobaan Pembunuhan, Anggota DPRD Balangan Lapor ke Polisi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang diajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.

“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling Km 101, akan kita menangkan,” ujarnya.
Sidang mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, kemudian akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak Polda Kalsel selaku tergugat.(kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->